Diduga Tilep DD Hingga Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa Di Tasikmalaya Jadi Penghuni Hotel Prodeo
Tasikmalaya, Kabarsakti.com – Seorang oknum perangkat Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial AR (30) diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun 2022 sebesar Rp 327.788.400.
Uang yang diduga hasil korupsi tersebut digunakan oleh AR untuk bermain judi slot online, membayar hutang pribadi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setelah lebih dari setahun melakukan penyelidikan, kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Bermula pada tahun 2022, Pemerintah Desa Pageralam menerima dana desa sebesar Rp 1.082.686.400 yang bersumber dari APBN. Selain itu, dana untuk PADes yang terkumpul mencapai Rp 1.041.609.
AR, yang pada 3 November 2022 diangkat sebagai Kaur Keuangan di Desa Pageralam, kemudian memanfaatkan posisinya untuk meminjam uang desa tanpa seizin kepala desa maupun perangkat desa lainnya. “Setelah diangkat menjadi Kaur Keuangan, tersangka AR meminjam uang milik pemerintah Desa Pageralam, baik dari dana desa maupun PADes, tanpa sepengetahuan pihak yang berwenang,” kata AKP Ridwan, Kamis 6 Februari 2025.
AR menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online jenis slot, membayar hutang pribadi, dan untuk keperluan sehari-hari. Ia berencana untuk mengganti uang yang dipinjam jika memenangkan permainan judi, namun malah mengalami kekalahan. “Setelah kalah, ia kembali meminjam uang desa hingga delapan kali menggunakan cek yang berada di kuasanya sebagai Kaur Keuangan,” ujar Ridwan.
Rincian penggunaan uang yang diduga hasil korupsi meliputi Rp 254.949.386 untuk judi online, Rp 31.540.000 untuk membayar hutang, dan Rp 41.299.014 untuk keperluan pribadi. “Total kerugian negara akibat tindakan AR sebesar Rp 327.788.400,” ungkap Ridwan.
AR diduga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mencairkan cek yang digunakan untuk melakukan penarikan uang desa.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun, maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga terancam hukuman pidana seumur hidup atau penjara satu tahun hingga 20 tahun dan/atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya sebanyak 89 item, yang tercatat dalam daftar barang bukti dan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya. “Saksi yang telah diperiksa sebanyak 85 orang, sesuai dengan berkas perkara yang ada,” pungkas Ridwan. (Red)