Diduga Oknum Kepala Pekon “NS” Tilep Ratusan Juta Dana Desa
Lampung, KabarSakti.com – Kepala Pekon (desa) Nusirwan di Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa (ADD) tahun 2022, 2023, dan 2024. Beberapa kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dengan menggunakan dana tersebut diduga belum terealisasi, bahkan ada indikasi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut fiktif dan ada dugaan mark-up anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun beberapa alokasi dana yang teridentifikasi adalah untuk pembangunan atau peningkatan jalan usaha tani, penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa, dan beberapa kegiatan lainnya. Namun, meskipun sudah dialokasikan anggaran yang cukup besar, kegiatan tersebut belum berjalan sesuai rencana. Ini menjadi sorotan masyarakat, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke media.
Dugaan yang dilakukan oleh oknum kepala Pekon NR: Tahun 2022 Rp 132.001.400 Dari Dana Desa (DD). Tahun 2023 Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 156.137.000. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa Rp 65.000.000. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 30.727.750. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 122.009.200.
Masalah ini berpotensi menyebabkan kerugian negara, karena Dana Desa seharusnya digunakan untuk pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 Ayat 2. Undang-undang ini menjelaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai kewenangan desa dan menjadi prioritas untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa seperti mark-up anggaran atau kegiatan fiktif, tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah hukum yang dapat diambil terkait dengan masalah ini adalah laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwenang (misalnya, Polri atau Kejaksaan) untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam pengelolaan Dana Desa ini. Jika terbukti ada penyalahgunaan atau korupsi, maka oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum. (Red)