Tasikmalaya, KabarSakti.com – Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) yang dikenal dengan sebutan Dana Aspirasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Fraksi PAN Komisi IV asal Dapil Jabar XI, berinisial MHA, menimbulkan korban dan kericuhan akibat ulah oknum yang mengaku sebagai tim pengusung program. Seorang pria berinisial ES diduga meminta sejumlah uang kepada para calon penerima bantuan, yaitu kelompok tani (Poktan), dengan janji akan memberikan mesin pompa air atau traktor melalui program aspirasi MHA pada tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima, ES berhasil menarik pungutan sebesar 31 juta rupiah dari kelompok tani. Keterangan ini didapat dari sumber yang enggan disebutkan namanya. Tim Kabar Sakti kemudian melakukan konfirmasi kepada ES, oknum yang terlibat, melalui pesan WhatsApp.

ES mengakui bahwa uang yang diterimanya dari kelompok tani mencapai 31 juta rupiah pada akhir tahun 2023. Ia juga menyatakan telah mengembalikan sebagian uang tersebut, yakni sebesar 15 juta rupiah. “Pak, saya sudah mengembalikan 15 juta rupiah dari total uang yang masuk ke saya,” kata ES. Namun, saat ditanya kepada siapa uang tersebut dikembalikan, ia tidak memberikan jawaban yang jelas.

Tim Kabar Sakti selanjutnya mengonfirmasi masalah ini kepada R, tenaga ahli anggota DPR RI MHA, melalui WhatsApp. R menanggapi bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pungutan tersebut di lapangan. “Itu bukan ranah saya, saya baru mendapatkan SK sebagai Tenaga Ahli pada bulan Desember 2024. Kejadian tersebut bukan tanggung jawab saya. Silakan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan, yakni ES,” ujarnya.

Di sisi lain, Kabid PSP DN memberikan tanggapan mengenai aspirasi anggota DPR-RI MHA. Ia menjelaskan bahwa bantuan berupa 15 unit traktor dan 90 unit alat semprotan air telah disalurkan kepada kelompok tani pada bulan Desember 2024, sesuai dengan data usulan yang ada. “Jika ada dugaan pungutan di lapangan, itu merupakan tindakan yang di luar aturan dan murni kesalahan pribadi oknum tersebut. Program aspirasi dewan tidak bisa diklaim oleh individu atau perorangan karena tidak akan terealisasi tanpa ada rekomendasi dan persetujuan dari dinas terkait. Saya berharap kejadian ini tidak terulang, karena dapat menghambat program-program selanjutnya,” pungkasnya. (Tim)