Garut, Kabarsakti.com – Kegiatan razia minuman keras (miras) yang dilakukan oleh Polres Garut sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada 22 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial J berhasil diamankan karena diduga menjual miras ilegal.

Polisi menyita 21 botol minuman beralkohol yang dijual di berbagai tempat, termasuk warung, toko, dan melalui sistem COD. Praktik ini dikhawatirkan dapat memicu gangguan Kamtibmas. Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman, menekankan bahwa razia ini adalah bagian dari langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan mengurangi tindak pidana yang berkaitan dengan miras.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan, serta memastikan operasi serupa akan terus dilaksanakan guna menanggulangi peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. (Abucek)

Sumber Humas Polres Garut