Garut, Kabarsakti.com – Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, Polres Garut melaksanakan operasi cipta kondisi (Cipkon) dengan fokus pada razia peredaran minuman keras (miras) pada Selasa malam, 28 Januari 2025.

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan arahan Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., untuk menekan peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan ketertiban di masyarakat.

Razia kali ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kampung Cimaragas, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, dan di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan EH (45), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu. Berdasarkan laporan yang diterima, petugas menyita beberapa jenis minuman keras yang tidak dapat dipastikan legalitasnya, antara lain Intisari sebanyak 6 botol, Prost 2 botol, AO Kecil 1 botol, dan AO Besar 1 botol. Barang-barang tersebut ditemukan di rumah EH yang terletak di Jalan Sukadana.

Lokasi kedua adalah di rumah DS (69), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler. Di rumah DS, petugas menemukan 20 botol Bir Bintang.

Saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan para pemilik barang tersebut telah dimintai keterangan.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan yang ada demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Ke depan, pihak berwenang berencana untuk meningkatkan pengawasan guna mencegah peredaran barang terlarang dan untuk memastikan masyarakat tetap terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh barang-barang ilegal. (Abucek)

Sumber Humas Polres Garut