Garut, Kabarsakti.com – Peredaran obat terlarang seperti yang diungkapkan oleh Satresnarkoba Polres Garut dalam kasus ini memang menjadi perhatian serius. Pengungkapan yang dilakukan pada hari Jumat, 31 Januari 2025, menunjukkan upaya keras kepolisian dalam memerangi peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat.

Dua tersangka, RH dan DS, ditangkap dengan barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni ribuan butir obat terlarang yang tidak memiliki izin edar, seperti tramadol, hexymer, dextromethorphan, dan trihexyphenidyl. Pengungkapan ini juga membuka tabir jaringan peredaran obat terlarang, dengan tersangka RH yang mengaku hanya berperan sebagai pihak yang menjualkan obat-obatan tersebut atas perintah DS dan dengan imbalan uang serta fasilitas konsumsi obat secara gratis.

Penanganan kasus ini tentu penting, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan terlarang bagi kesehatan masyarakat. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan bisa memutus jaringan peredaran obat ilegal dan mengurangi potensi penyalahgunaan obat yang dapat merusak generasi muda.

Langkah Polres Garut dalam menyita barang bukti dan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari siapa yang berada di balik jaringan ini (seperti A yang kini dalam pencarian) patut diapresiasi. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti ini sangat penting untuk memberi efek jera serta menjaga kesehatan masyarakat.

Selain itu, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada peredaran narkoba, tetapi juga pada obat-obatan yang disalahgunakan, yang juga sama berbahayanya. (Abucek)

Sumber Humas Polres Garut