Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Satresnarkoba Polres Garut Gencar Razia Miras
Garut, Kabarsakti.com – Polres Garut melalui Sat Res Narkoba menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan tujuan untuk mencegah gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh peredaran minuman keras (miras). Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu malam, 19 Januari 2025.
Bertempat di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Intisari yang dijual tanpa izin.
Pemilik miras tersebut adalah MRS (21), seorang pedagang asal Padang yang berdomisili di Desa Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita 19 botol kecil minuman beralkohol yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah jual beli minuman beralkohol tanpa izin, baik melalui warung, toko, maupun sistem COD (cash on delivery).
Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan serangkaian tindakan, antara lain mengamankan barang bukti, mendata dan menginterogasi pemilik barang bukti, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya mengonsumsi miras.
Petugas juga mengimbau pemilik dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal serta menjaga agar wilayah Kabupaten Garut tetap aman, kondusif, dan bebas dari penyalahgunaan miras yang dapat merusak generasi muda dan stabilitas keamanan. (Abucek)
Sumber Humas Polres Garut