Ungkap Peredaran Obat Psikotropika, Polres Garut Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti
Garut, Kabarsakti.com – Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran obat psikotropika ilegal dengan mengamankan seorang pria berinisial AF (40), warga Babakan Cianjur, Garut, pada Kamis (26/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan ratusan butir obat psikotropika ilegal, termasuk 93 butir Mersi Prohyper, 90 butir Calmlet Alprazolam, 52 butir Zyproz Alprazolam, dan 28 Mersi Riklona.
Pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut tanpa resep dokter dari seorang pria berinisial R. Sebagian obat rencananya akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya untuk dijual kembali.
Selain obat psikotropika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa tas selendang hitam, gunting, handphone, serta screenshot percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara yang berat,” jelas Usep, Sabtu 28 Desember 2024.
Polres Garut kini sedang melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium dan pengembangan terhadap asal-usul obat-obatan yang beredar.
Kapolres Garut berharap masyarakat lebih waspada dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan psikotropika dan narkoba lainnya. (Abucek)
Sumber Humas Polres Garut