Kabarsakti.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku, IN (41), seorang wiraswasta asal Garut, ditangkap di rumahnya di Kp. Jagal, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Kamis 12 Desember 2024.

Barang bukti yang disita meliputi 5 paket sabu seberat 2,21 gram bruto, 1 alat hisap, 1 unit handphone, dan bukti percakapan terkait transaksi narkotika. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang individu berinisial HA, yang kini masih dalam pengejaran polisi. IN juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut akan dijual oleh HA, sementara dirinya menerima sabu secara gratis sebagai upah.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal muasal barang bukti dan jaringan yang terlibat.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. (Abucek)

Sumber Polres Garut