Seorang Pria Pamerkan Kelaminnya di Mall Kota Bandung.
Bandung, kabarsakti.com. – Polda Jabar-Polrestabes Bandung – Peristiwa seorang pria berinisial (FA) dengan sengaja memamerkan kelaminnya, terjadi disalah satu Mall yang berada di Kota Bandung, sehingga pelapor atau korban berinisial (DSOS) melaporkan perbuatan pelaku tersebut kepada Polisi.
Awalnya seorang saksi memberitahu kepada pelapor bahwa ada cairan dilengan bajunya yang diduga cairan sperma pelaku, sehingga pelapor bersama saksi pun mengecek rekaman CCTV yang berada di Mall tersebut dan hasilnya dalam CCTV nampak pelaku mendekati pelapor dari arah belakang lalu beronani sampai mengeluarkan cairan (Ejakulasi).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono didampingi Kasat-Reskrim menyampaikan bahwa pelaku memamerkan kelaminnya di tempat umum dan melakukan tindak asusila di depan seorang perempuan.
“Kejadiannya saat itu, pelapor sedang mengantri di kasir sebuah toko, pelapor pun diberitahu saksi atau pengunjung lainnya bahwa bagian lengan pakaian korban ada cairan yang diduga air mani (sperma) lalu dilihat dan cek pakai tisu ternyata benar sperma,” katanya. Jumat, 6/12/2024.
“Selanjutnya, pelapor bersama saksi mengecek CCTV dan hasilnya dalam CCTV si pelaku mendekati korban di belakang dan beronani sampai mengeluarkan cairan.” tambahnya.
“Pelaku (FA) berdomisili di Bandung dikenakan pasal 5 UU RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.” Paparnya.
Berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dipidana karena pelecahan seksual non fisik dan pasal 10 Jo pasal 36 UU RI no 44 tahun 2008 tentang setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum dengan menggambarkan ketelanjangan.
“Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan pelaku pun mengakui sekali melakukan perbuatannya,” pungkasnya.
Dengan mengenakan pakaian berwarna orange khusus tahanan, pelaku berinisial (FA) hanya bisa tertunduk malu ketika ditampilkan di depan media di Mako Polrestabes Bandung.
#Kasi Humas Polrestabes Bandung
(AS)