Garut, Kabarsakti.com – Polres Garut melaksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) razia minuman beralkohol ilegal untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Garut. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman S.H., bersama anggota Sat Res Narkoba, di bawah arahan Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K.

Operasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin 16 Desember 2024 di Jalan Panday, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 32 botol minuman beralkohol ilegal berbagai jenis, seperti bir prost, AO kecil, Intisari, Kawa Kawa, dan AO besar, yang dijual tanpa izin di sebuah warung milik Sdr. K (30), warga Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul. Warung tersebut diduga melakukan jual beli miras ilegal.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap pemilik warung, serta memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol. Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengimbau kepada pemilik dan penjual untuk tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin demi menjaga ketertiban dan keamanan.

Polres Garut berharap dengan adanya operasi ini dapat menekan peredaran minuman beralkohol ilegal yang seringkali menjadi pemicu gangguan Kamtibmas. Usep juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari potensi ancaman gangguan keamanan. (Abucek)

Sumber Humas Polres Garut