Tasikmalaya, kabarsakti.com  –  Ditegaskan dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang larangan tegas ASN, Pejabat BUMD/BUMN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, sampai BPD untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Definisi terlibat terlibat dalam politik praktis diantaranya adalah menjadi tim sukses partai, menjadi tim sukses pasangan calon Kepala Daerah menjelang PILKADA serentak tahun 2024 ini, meskipun sanksinya sangat tegas dan bisa masuk ranah pidana. Akan tapi  masih ada oknum yang masih melanggarnya.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Oknum Dewan Komisaris PT. LKM Pancatengah BUMD milik Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya atas nama Basuki Rahmat diduga kuat terlibat dalam politik praktis dengan cara berphoto bersama salah satu calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 yakni Ade sugiato, dengan memberikan simbol tiga jari. Photo tersebut diketahui dilakukan dirinya pada saat acara pengundian nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada tanggal 23 September 2024 di gedung serbaguna Iclamic Center Kabupaten Tasikmalaya.

Larangan bagi pejabat BUMD terlibat dalam politik praktis, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, disebutkan secara tegas larangan bagi pejabat BUMD untuk terlibat dalam kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.

Pasal 70 ayat (1) huruf (a) menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan salah satunya pejabat badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD). Sementara itu, Pasal 189 mengatur ketentuan pidana bagi calon kepala daerah yang dengan sengaja melibatkan pejabat BUMD dalam kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Selain itu, Pasal 67 ayat (1) huruf (b) dan huruf (c) menyatakan bahwa anggota direksi BUMD dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: (1) Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau (2) Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 78 juga menegaskan bahwa pegawai BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik untuk memperkuat pengawasan dan menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Seperti yang dilansir portal media intelpostnews.com, tim intelpostnews.com sudah melakukan konfirmasi terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda melalui pesan singkat whatsaap miliknya dengan nomor 0821185643xx pada hari Sabtu, 05 Oktober 2024 untuk meminta tanggapan darinya.

Di kabarkan hingga berita ini di turunkan, Dodi Juanda tidak pernah menjawab atau membalasnya. Sikap dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang tidak merespon awak media saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut diatas, patut diduga tutup mata atau adanya main mata serta terkesan adanya pembiaran terhadap oknum Komisaris PT. LKM Pancatengah BUMD milik Pemerintah Daerah Kab. Tasikmalaya yang diduga terlibat politik praktis.

Tim intelpostnews.com juga mengkonfimasi kapada Dewan Komisaris PT. LKM Pancatengah BUMD milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Basuki Rahmat, melalui telepon whatsaap miliknya dengan nomor 081223926xx, yang berhasil didokumentasikan mengatakan jika dirinya melakukan hal tersebut bukan bagian dari kampanye dan merasa hal tersebut biasanya saja dan tidak keberatan.

“Inimah harus ketemu didaratlah, ya yang jadi masalahnya apa? yang dilarang itukan kampanye ya, tidak boleh melibatkan itu ya, dan kampanye itu kan ada definisinya, ada jadwalnya. jadi saya kira itu tidak memenuhi unsur itu, saya juga tahu kampanye itu dimulainya kapan begitu ya, kemudian yang disebut dengan kegiatan kampanye itu seperti apa gitu ya, saya kira itu, jadi keberatannya dimana???”, ungkapnya.

(Randika)