Agustinus Petrus G, Angkat Bicara, Terkait 2 Bungkusan Berisi Narkoba Jenis Sabu Dan Ekstasi, Yang Disimpan Di Dalam Kemaluan Pengunjung Rutan Salemba
Jakarta. Kabarsakti.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas II Salemba, Jakarta Pusat. digunakan untuk menampung tersangka dan terdakwa yang masih menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Rutan Salemba juga berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi terpidana.
Rutan Salemba memiliki pengamanan tingkat atas dan rutin melakukan sidak untuk menjaga keamanan, pihak Rutan Salemba melakukan sidak kamar hunian warga binaan secara rutin, minimal dua kali seminggu.
Sidak ini dilakukan untuk mencegah masuknya barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan rutan. Barang-barang yang ditemukan hasil sidak akan disita dan dimusnahkan.
Selain Sidak untuk mencegah masuknya barang terlarang, pihak Rutan Salemba juga perketat keamanan keluar masuk barang bawaan petugas dan pembesuk, Rutan Salemba juga telah dilengkapi dengan mesin X-Ray dan Metal Detector untuk memeriksa dan memastikan X-Ray tersebut terletak di pintu masuk utama penjagaan atau ruang petugas pengamanan pintu utama.
Kendati demikian masih ada saja pengunjung yang berusaha memasukan barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan Rutan Salemba, dengan berbagai cara dan modus operandinya yang dilakukan oleh para pelaku.
Seperti yang belum lama ini terjadi, Seorang perempuan berinisial (EM) 32 tahun, kedapatan membawa membawa 15 pil ekstasi dan 5 gram sabu, pada saat dirinya membesuk suaminya (FR) yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba tindak pidana narkoba, yang terpidana 5 tahun 6 bulan. (Senin 22/10/2024).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap (EM) petugas lapas mendapati 2 bungkusan yang dilakban hitam, di dalam bungkusan tersebut didapati serbuk warna putih dan bungkus berupa tablet berwarma kuning, atas kejadian tersebut kini kinerja petugas lapas ditingkatkan terutama di area penggeledahan.
Terkonfirmasi bahwa 2 bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu dan ekstasi, bungkusan tersebut disimpan di dalam kemaluan (EN), menurut keterangan EN, penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukannya. Saat ini (EN) telah dikirim ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas viralnya kasus ini, Salah satu pengurus Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus Petrus Gultom, saat di konfirmasi oleh awak media dirinya sangat mengapresiasi kenerja petugas jaga yang telah mengagalkan barang haram berupa Sabu seberat 4,95 gram dan 6 butir Ekstasi yang di selundupkan oleh (EM), yang diduga akan diberikan untuk suaminya yang mendekam di Lapas Salemba terkait kasus tindak pidana narkoba.
“Masuknya barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan rutan, baik barang hasil sidak yang dilakukan oleh petugas yang sudah pernah disita dan dimusnahkan, tentu ini adalah kelemahan petugas lapas, keterlibatan oknum sipir atas ditemukannya barang haram di lingkup rutan seharusnya di tindak lanjuti secara serius, guna mencegah terjadinya kasus yang sama”.Tegasnya.
Lebih lanjut lagi, Agustinus mangatakan bahwa, Alat deteksi yang terpasang di pintu pertama pemeriksaan petugas menuju pintu masuk kedua penjara Lapas, tentunnya sangat membantu kinerja petugas jaga, Dengan alat tersebut segala barang bawaan pengunjung bisa terlacak terutama jika alat pemindainya mendeteksi benda terlarang yang akan diselundupkan ke dalam penjara”. Jelasnya.
Dirinya juga menghimbau kepada pihak Kalapas untuk selalu menginstrusikan jajarannya agar tetap menjaga fungsi alat tersebut dengan baik, Kalapas seyogyanya mengintensifkan petugas untuk memeriksa barang bawaan secara manual, jika mesin X-Ray dan Metal Detector tidak berfungasi, agar dapat dipastikan tidak ada barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan. Ucap Agustinus
“Jika mesin X-Ray dan Metal Detector tidak berfungasi, seluruh barang bawaan harus dibuka dan diperiksa dilihat dengan panca indera oleh petugas secara berlapis-lapis. mulai dari pintu pertama sudah langsung diperiksa barang bawaan pengunjung,” tuturnya.
(Randika)