Tasikmalaya, Kabarsakti.com,-

Bangunan Kandang Ayam yang berada di kp.Nangela,Desa Neglasari kec. Jatiwaras kab.Tasikmalaya, dibangun dan beroprasi sudah satu tahun,namun perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki perizinan. (10/09/2024)

Hasil temuan media Kabarsakti dilokasi kandang ayam, salah seorang pegawai memaparkan, kandang ayam ini dibangun sudah berjalan kurang lebih satu tahun. kandang di buat dua tingkat, atas dan bawah, yang bisa menampung dua puluh ribu ekor ayam, ujarnya”
kalau masalah perizinan saya tidak tau apa-apa, lebih baik tanyakan saja langsung sama DT pemiliknya, tambahnya”

Salah satu warga setempat yang tidak kami sebutkan identitasnya mengatakan bahwa kandang ayam tersebut benar sudah dibangun sekitar satu tahun lalu, tapi saya selaku warga yang di sekitaran lokasi kandang ayam tidak pernah dimintai izin atau diajak sosialisasi oleh pemilik kandang ayam mengenai dampak baik atau dampak buruknya dari kandang ayam tersebut, Bahkan masalah perizinannya pun saya meragukan. saya meyakini kandan ayam ayam tersebut tidak memiliki izin.ungkapnya ”

Tapi saya mendengar dari orang katanya izin membuat bangunan (IMB) sudah dibuatkan oleh kepala Desa Neglasari (ND). Yang menjadi pertanyaan saya, kenapa kepala desa bisa menerbitkan IMB ? sedangkan Izin lingkungan saja tidak ditempuh,tambahnya.”

Awak Media Kabar Sakti pun mendatangi kantor Desa Neglasari, tujuannya akan konfirmasi, namun kepala Desa sedang tidak ada di kantornya.
Jum’at(19/07/24) awak media kabarsakti menghubungi Kepala Desa Neglasari melalui Wathsapp, meminta tanggapannya terkait masalah perizinan kandang ayam tersebut. “Desa belum menerbitkan IMB” karena di lingkunganpun belum selesai” kata kades. ”

(Redaksi)