Jakarta, kabarsakti.com  –  Agustinus Petrus Gultom, SH yang juga Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), mewakili puluhan pedagang TMII, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan, berdasarkan LP Nomor:LP/B/1217/IV/2024//SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA, Selasa (23 April 2024, yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pejabat Satpol PP Pemprov DKI Jakarta berinisial EV, dibantu 2 (dua) orang warga sipil, yang juga merupakan pasutri.

Pada sekitar bulan September 2023, EV yang diketahui seorang ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, menjanjikan kepada puluhan pedagang bisa menyewakan sepeda listrik (Selis) dan bebas masuk ke kawasan TMII, tentunya dengan syarat membeli sepeda listrik dan menyediakan sejumlah uang dengan nilai yang sudah dipungut bervariasi.

Proses penanganan perkara dugaan penyewaan sepeda listrik (selis) fiktif tersebut ditangani oleh Penyidik Unit Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Jaktim, hingga saat ini masih proses penyelidikan dan setidaknya sudah sekitar 7 (tujuh) orang yang dimintai keterangan, diantaranya pihak pelapor, beberapa pedagang sebagai korban, pihak manegemen TMII, EV, MH dan DL yang diduga pihak pelaku.

Sementara itu Agustinus Petrus Gultom, SH menjelaskan, pihaknya sudah memberikan keterangan, bukti-bukti dan rekaman video saat EV memberikan keterangan di rumah salah satu warga yang mengajak dan meyakini para pedagang untuk ikut dalam pengadaan sepeda selis dan memberikan jaminan pelaksanaannya akan berhasil dan memintai uang dari para pedagang tersebut, namun faktanya apa yang dilakukan EV diduga fiktif.

“Dalam rekaman video tersebut, sambil berdiri EV dengan jelas mengatakan akan bertanggung jawab dan meyakini pelaksanaan yang menurutnya proyek Selis tersebut akan berjalan dengan baik. Apalagi menurutnya itu hal yang mudah mengingat EV merupakan pejabat di Pemprov DKI Jakarta. Faktanya sampai saat ini apa yang dikatakan tidak terbukti, bahkan kuat dugaan EV tidak pernah mengajukannya sama sekali ke pihak TMII,” jelasnya.

Agustinus berharap, para pedagang bisa mendapat keadilan, yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi tegas, penyidik yang menanganinnya mendapatkan apresiasi. Pihaknya juga akan menyurati dan memberitahukan dugaan penipuan yang dilakukan EV selaku ASN dan pejabat Satpol PP tersebut ke PJ Gubernur, Inspektorat, Kadis Satpol PP dan Walikota Jakarta Timur, tegas Agus Gultom, sapaan akrabnya.

Sementara itu, seorang janda yang diduga juga menjadi korban, yang tidak mau namanya disebut mengatakan, janji penyewaan Selis dan akses ke TMII menurutnya hanya tinggal janji. Uang yang mereka kumpulkan selama ini entah kemana rimbanya. Terduga pelaku seolah seperti kebal hukum bahkan seperti memberi ancaman.

“Itu uang yang kita sisihkan dari berdagang gendong, jualan es dan minuman ringan. Padahal menjelang hari yang dijanjikan kami sudah menyiapkan acara syukuran. Ternyata apa yang dikatakan EV, MH, DL hanya hisapan jempol semata. Meraka tega menipu,” jelas Ibu yang tidak mau disebut namanya, yang diketahui sudah lebih 20 tahun berjualan di dalam TMII.

Sampai saat ini pihak Penyidik Unit Krimsus yang menangani kasus tersebut belum bisa dikonfirmasi dan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, belum mengeluarkan keterangan resmi terkait kasus yang diduga merugikan puluhan pedagang kecil tersebut.

(Yoga)