kabarsakti.com  – Keberlakuan UU Pers sebagai Lex Specialis, mengasumsikan bahwa media cetak dan media online termasuk dalam kategori pers sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers. Dan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Adapun pers diselenggarakan oleh perusahaan pers yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU Pers sebagai berikut, Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Jika ada berita yang merugikan seperti fitnah dan pencemaran nama baik, maka akan mengacu pada ketentuan dalam UU Pers. Hal ini karena UU Pers merupakan lex specialis dari UU ITE dan perubahannya maupun KUHP dan UU 1/2023 sebagai lex generali, sehingga berlaku asas lex specialis derogat legi generali.

Hal tersebut diterangkan dalam Lampiran SKB UU ITE angka 3 huruf l yang menjelaskan bahwa pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis bukan UU ITE.

Selain itu, hal ini juga ditegaskan oleh Hinca IP Panjaitan dan Amir Effendi Siregar dalam buku Menegakkan Kemerdekaan Pers: “1001” Alasan, Undang-Undang Pers Lex Specialis, Menyelesaikan Permasalahan Akibat Pemberitaan Pers sebagaimana dikutip artikel Mekanisme Penyelesaian atas Pemberitaan Pers yang Merugikan.

Seperti yang dilangsir dari hukumonline.com, Hinca dan Amir menjelaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis terhadap KUHP. Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali).

Maka ada angkah Hukum yang harus di tempuh oleh siapapun atas Pemberitaan Pers yang Merugikan, berikut adalah mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi

Hak jawab dalam UU Pers adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Kemudian, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.

Dijelaskan bahwa hak jawab adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.

Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan dan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers

Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis termasuk digital dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau menyampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.

Selain itu, pihak yang dirugikan wajib memberikan informasi yang dianggap merugikan dirinya baik bagian per bagian atau secara keseluruhan data pendukung.

Hak jawab dilakukan secara proporsional, dan jika disetujui para pihak, maka hak jawab dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, dan format lain selain format iklan.

Perlu diketahui bahwa hak jawab harus dilakukan dalam waktu secepatnya atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan. Untuk pers cetak, hak jawab dimuat pada edisi berikutnya atau paling lambat dua edisi sejak hak jawab diterima. Sedangkan untuk pers televisi atau radio wajib memuat hak jawab pada program berikutnya.

Apabila terdapat kekeliruan atau ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers harus meminta maaf, Hak jawab tidak berlaku jika setelah dua bulan sejak berita dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali atas kesepakatan para pihak.

Adapun, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Ralat, koreksi, dan hak jawab juga berlaku terhadap media siber yaitu segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Terhadap pemberitaan media siber, maka berlaku pula ralat, koreksi, dan/atau hak jawab yang wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab beserta waktu pemuatannya.

Hal ini juga terkait Kode Etik Jurnalistik yang mengikat wartawan Indonesia, dimana Pasal 10 menyatakan bahwa wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa

Selain mekanisme hak jawab dan hak koreksi, pihak yang dirugikan dapat mengadukan pers yang bersangkutan ke Dewan Pers. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Pertimbangan yang dimaksud tersebut menurut Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UU Pers adalah yang berkaitan dengan hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Dalam konteks kasus Anda, apabila Anda telah menggunakan hak jawab Anda namun tidak dimuat atau tidak puas dengan keputusan perusahaan pers, maka Anda dapat mengadukan kepada Dewan Pers.

Anda dapat mengajukan pengaduan secara tertulis atau dengan mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dewan Pers dengan mencantumkan identitas diri yang dikirimkan ke alamat Dewan Pers ataupun melalui surel.

Selanjutnya, Dewan Pers akan melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari pengadu dan teradu, kemudian aduan akan diselesaikan melalui mekanisme surat menyurat, mediasi, dan atau adjudikasi.

Jika mediasi tidak mencapai sepakat, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, kemudian disampaikan kepada pengadu dan teradu serta diumumkan secara terbuka.

Pers sebagai pihak teradu wajib melaksanakan isi pernyataan penilaian dan rekomendasi dari Dewan Pers dan wajib memuat atau menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi di media bersangkutan.

Jika pers tidak mematuhi pernyataan penilaian dan rekomendasi, maka Dewan Pers akan mengeluarkan pernyataan terbuka khusus untuk itu. Sementara jika rekomendasi pemuatan hak jawab tidak dilaksanakan, dapat berlaku ketentuan pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers. Demikian semoga bermanfaat.

Randika

Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian, PWRI Kabupaten Tasikmalaya.