2 Kali Mangkir Dari Panggilan Penyidik, Oknum Lawyer Fitrianti Dhian Akhirnya Di Jemput Paksa
Jakarta, kabarsakti.com – Seorang oknum pengacara perempuan, Fitrianti Dhian (52), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jumat (9/8/24) malam.
Dasar penahanan Fitrianti Dhian, setelah adanya laporan polisi yang dibuat oleh para mantan klien atau kerabat Fitrianti Dhian yang melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemalsuan tersebut ke pihak Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Karsedi, selaku penasehat hukum (PH) dan pendiri Kantor Hukum KS dan Rekan yang mewakili kliennya melakukan pelaporan oknum pengacara Fitrianti Dhian tersebut, saat di konfirmasi mengatakan bahwa, atas laporan ini telah dilakukan gelar perkara terkait penetapan Fitrianti Dhian sebagai tersangka, Senin, (5/08/2024) kemarin.
“Setelah 2 (dua) kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, oknum lawyer Fitrianti Dhian akhirnya di jemput paksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dan tadi malam, Fitrianti Dhian resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” jelas Karsedi, Sabtu, (10/8/24).
SP2HP yang kami terima, lanjut Karsedi, telah dilakukan gelar perkara terkait penetapan Fitrianti Dhian sebagai tersangka. Kami memang mendesak penyidik segera melakukan penahanan, dengan alasan takut melarikan diri, mencegah menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan mencari-cari celah atau cara untuk menghindar dari jerat hukum, tegas Karsedi, yang diketahui pensiunan TNI berpangkat Mayor tersebut.
“Tersangka ini diduga kerap kali melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan, indikasinya banyaknya laporan polisi yang masuk. Saat penyedikan, dia tidak pernah koperatif dan terkesan menghidari panggilan penyidik. Sebelumnya dia juga meminta pihak penyidik melakukan gelar perkara khusus, setelah semua pihak hadir termaksud para saksi, anehnya tersangka tidak hadir tanpa ada keterangan dan konfirmasi,” ujar Karsedi.
Setidaknya ada 3 (tiga) Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh para mantan klien atau kerabat Fitrianti Dhian yang melaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Di Polres Jakarta Timur LP: LP/B/3026/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA, di Polda Mertro Jaya LP: LP/B/1804/III/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, dan LP/B/2623/V/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Oknum lawyer Fitrianti Dhian diduga selalu melakukan tindak kejahatan, dengan modus bisa menyelesaikan semua masalah dan mengaku dekat dengan para pejabat dan Jenderal. Dia juga terksesan merendahkan pihak penyidik Polda Metro pada proses penyelidikan. Puluhan mantan karyawannya keluar dari kantornya karena tidak di gaji, bahkan title sarjana hukum (SH) nya juga diduga palsu.
Sejak banyaknya LP, kuat dugaan oknum lawyer Fitrianti Dhian Fitrianti sengaja berpindah-pindah kantor. Kantor law firm yang berada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur telah tutup lalu pindah ke daerah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim dan kini kabarnya pindah ke kawasan Mampaung, Jakarta Selatan, diduga guna menghidari para mantan kliennya dan panggilan pihak penyidik, termaksud awak media.
Dilansir di beberapa portal media, pada awal tahun 2023 lalu, Fitrianti Dhian pernah dilaporkan mantan kliennya yang merupakan artis sekaligus model Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian barang pribadinya.
Fitrianti sempat disindir Alona atas barang-barang mewah yang dikenakan, diyakini adalah barang milik mantan model majalah dewasa itu. “Semua barang yang saya kenakan itu milik saya, bukan orang lain,” tegas Cynthiara Alona beberapa waktu lalu.
Sementara itu, kepada wartawan Ketua B2Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus Petrus Gultom mengatakan, berencana akan melaporkan Fitrianti Dhian terkait dugaan ijazah SH (sarjana hukum) palsu yang mengunakan nama universitas ternama di Surabaya.
Menurut Agus Gultom, sapaan akrabnya, nama dan nomor ijazah SH yang digunakan oleh Fitrianti Dhian merupakan ijazah milik orang lain yang diduga dipalsukannya. Agus Gultom sudah menerima surat jawaban resmi dari pihak universitas ternama tersebut.
“Dugaan ijazah palsu milik Fitrianti Dhian kami perkuat dengan adanya jawaban resmi dari pihak universitas kepada kami, bahwa nama dan nomor ijazah yang digunakan oleh Fitrianti Dhian sesuai copy ijazah yang juga terlegalisir yang beredar selama ini tidak terdaftar di universitas tersebut,’’ ujar Agus Gultom, sambil menunjukan surat jawaban dari pihak universitas.
(Yoga)