PWRI Kabupaten Tasikmalaya Desak DPRD Tasikmalaya Soal Kejelasan Anggaran TOGA dan TOMAS
Tasikmalaya, kabarsakti.com – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan acara audiensi ulang bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, (Senin, 29 Juli 2024).
Acara audiensi tersebut merupakan audiensi lanjutan yang ke 2 menindaklanjuti surat permohonan audiensi ulang DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya nomor : 112/Audiensi/DPC-PWRI-KAB.TASIK/VI?2024 yang diajukan sejak tanggal 24 Juni 2024 lalu dan dibalas sekaligus diagendakan oleh pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui surat nomor :172/2207/DPRD/2024 tanggal 26 Juli 2024.
Sebelumnya DPC PWRI Kabuaten Tasikmalaya telah melakukan audiesi bersama pihak Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis, 13 Juni 2024 lalu menindaklanjuti surat permohonan audiensi nomor surat 102/Audiensi/DPC-PWRI-Kab-Tasik/VI/2024 pada tanggal 05 Juni 2024.
Dalam audiesi bersama pihak Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya, Para Dinas yang hadir pada saat itu tidak bisa memberikan keterangan atas pertanyaaan pihak PWRI Kab. Tasikmalaya, akhirnya pihak PWRI Kab. Tasikmalaya memutuskan untuk Walk Out dalam acara tersebut. ( Kamis, 13/6/24).
Acara audiensi kedua kali ini dilaksanakan di ruang serbaguna 2 (dua) DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri oleh Ketua PWRI Kab. Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang S, Dewan Pembina 2, Dadan Jaenudin beserta seluruh pengurus dan anggota PWRI Kab. Tasikmalaya.
Sidang acara audiensi tersebut dipimpin oleh pejabat antar waktu (PAW) Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Uus, dan di hadiri para perwakilan dari SKPD yang terkait, diantaranya, Kepala Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Herni Herliani.
Hadir juga pada audiensi ke 2 ini, Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra (Kepala Bagian Kesra) Zamzam Nizar, Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Tasikmalaya Roni, Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kab. Tasikmalaya, Suherman, dan Ketua Forum Camat sekaligus Camat Sukaresik, Asep Nurcahyo bersama para Camat lainnya. (Senin, 29/7/24).
Acara audensi tersebut menindaklanjuti perihal Konfirmasi Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024, yang sampai saat ini belum ada kejelasan dan transparan sekaligus menindaklanjuti pemberitaan pertama PWRI Kab. Tasikmalaya, yang telah viral di sejumlah portal media. (8/5/24).
Judul berita tersebut adalah , “Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagikan THR Dengan Modus Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat, DPC PWRI Layangkan Surat Konfirmasi, Ketua DPRD, Kabag Kesra Dan Kabag Umum Setda Bungkam!!!“.
Di dalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto diduga kuat memanfaatkan momentum hari raya idul fitri untuk dijadikan ajang manfaat untuk kepentingan politik dengan cara memberikan sejumlah cendera mata atau bingkisan THR dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan modus Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat senilai miliyaran rupiah.
Saat audiensi, Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra (Kepala Bagian Kesra) Zamzam Nizar mengatakan, pihaknya memberikan jawaban, pihaknya merasa tidak menegelola terkait anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024, berupa bingkisan THR bergambar Bupati Tasikmalaya dan Istrinya serta Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati Tasikmalaya bersama Camat.
“Seperti yang telah kita jawab melalui surat tertulis yang dikirimkan kepada pihak PWRI Kab. Tasikmalaya, pada tanggal 08 Mei 2024 lalu, jika kami khususnya Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) tidak menegelola terkait dengan bingkisan THR bergambar Bupati Tasikmalaya dan Istrinya serta Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati Tasikmalaya dan Camat dalam realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 seperti yang dipertanyakan oleh rekan-rekan dari PWRI Kab. Tasikmalaya”, singkatnya.
Sementara itu Kepala Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kab. Tasikmalaya, Herni Herliani, mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat atau mengelola realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024, dan tidak pernah meproduksi spanduk dan baliho bergambar Bupati Tasikmalaya yang dipasang dipinggir jalan protokol oleh ASN staf Kecamatan dan staf Desa, yang masing-masing Desa dan Kecamatan sebanyak 2 pcs.
“Sesuai dengan balasan surat konfirmasi secara tertulis DPC PWRI kepada kami, yang kami kirimkan pada tanggal 14 Mei 2024 lalu, kami Bagian Umum, Kearsipan dan Perpustakaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak merasa terlibat atau mengelola realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 “, ucap Herni.
Sementara Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kab. Tasikmalaya. Roni, saat dikonfirtir terkait Rancangan Umum Pengadaan (RUP) Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang tidak atau belum diumumkan kepada publik, dirinya menjawab jika hal itu sudah diterbitkan dan dihapus lagi dengan alasan anggaran sudah terealisasi.
Namun pihaknya mengatakan jika terkait proses perencanaan sampai realisasi pengadaan barang dan jasa dari Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan yang sebagaimana mestinya melalui e-katalog.
Akan tetapi saat diminta sejumlah dokumentasi terkait RUP dan realisasinya, Roni terkesan bertele-tele dalam memberikan tanggapan dan tidak bisa memberikan dokumen terkait yang di pinta oleh pihak PWRI Kab. Tasikmalaya.
“Terkait dengan RUP itu sudah diterbitkan atau sudah diumumkan sejak awal perencanaan dulu, namun karena ini anggaran ini sudah terealisasi, makanya ditarik kembali Pak. Yang jelas terkait proses perencanaan sampai realisasi pengadaan barang dan jasa, anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut sudah dilakukan sesuai peraturan yang sebagaimana mestinya melalui e-katalog. Nanti kami kirim datanya”, ungkapnya.
Selain itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kab. Tasikmalaya, Suherman, mengatakan jika realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut setiap tahun dianggarkan dari APBD, dan hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif.
Suherman, mengatakan jika yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya. Namun saat dikonfirmasi berapa pagu anggaran secara keseluruhan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan harus membuka data terlebih dahulu.
“Realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut setiap tahun dianggarkan dari APBD, dan hal tersebut atas dasar kesepakatan pihak eksekutif dan legislatif. Dan yang terlibat dalam realisasi anggaran tersebut adalah pihak Kecamatan tanpa melibatkan Dinas atau SKPD yang lainnya’’. Kata Suherman
‘’Anggaran ini sudah terlaksana sesuai peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang sebagaimana mestinya prosesnya Pak, dan anggaran tersebut ditransfer melalui rekening Kecamatan masing-masing sesuai dengan jumlah wilayah atau Desa di setiap tingkatan, lalu dari pihak Kecamatan di transfer ulang ke bagian penyedia atau pihak ketiga”. lanjut Suherman
Ketika di desak dengan pertanyaan Terkait dengan jumlah total keseluruhan pagu anggarannya, Suherman mengatakan “Mohon maaf takut saya salah menyebutkan, saya harus melihat atau membuka kembali datanya”, ungkap Suherman.
Menghadapi kondisi demikian, Ketua PWRI Kab. Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan sejumlah penjelasan dari pihak Pengadaan Barang dan Jasa serta BPKPD Kabupaten Tasikmalaya yang tidak bisa memberikan penjelelasan yang obyektif terkait realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tahun anggaran 2023-2024 tersebut.
Pihaknya pun dengan tegas meminta data dan dokumentasi realiasasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut dalam waktu 1 X 24 jam, dan jika dalam waktu tersebut pihak terkait tidak bisa memberikan data dan dokumentasi tersebut, maka pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut kepada pihak KPK RI, karena diduga kuat adanya mark up anggaran dan terindikasi korupsi, dalam pelaksanaan anggaran tersebut.
Lebih lanjut lagi Candra menerangkan bahwa, Audiensi ini adalah audiensi ke dua kalinya yang dilakukan bersama Komisi I DPRD Kab. Tasikmalaya dengan para SKPD yang terkait, dalam audiensi sebelumnya pihaknya Walk Out, karena pihak Komisi I DPRD tidak bisa menghadirkan para Dinas atau SKPD terkait dan malah menghadirkan SKPD yang salah atau yang tidak terlibat dalam realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang di maksud. (13 Juni 2024).
“Jujur hari ini saya sangat kecewa dengan jawaban dari pihak bagian pengadaan barang dan jasa serta pihak BPKPD Kab. Tasikmalaya yang tidak profesional serta tidak bisa menunjukkan bukti data dan dokumentasi dari realisasi anggaran tersebut kepada kami”. Keluh Candra.
Dalam pemaparan pertanyaan PWRI tentang RUP, lanjut Candra, “Kami merasa di anggap tidak memahami tentang dasar hukum dan isi tentang RUP, padahal walaupun kami ini insan pers, namun kami ngelotok (sangat memahami-Red) tetang dasar hukum dan isi tentang RUP”. Tegas Candra.
Rencana Umum Pengadaan (RUP) itu adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi (K/L/D/I) lainnya sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing). Jelasnya.
Lebih lanjut lagi Candra memaparkan bahwa, RUP itu disusun dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing K/L/D/I, RUP tersebut sedikitnya berisikan, antara lain; nama dan alamat Pengguna Anggaran; paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; dan perkiraan besaran biaya.
Setelah ditetapkan, Pengguna Anggaran (PA) berkewajiban untuk mengumumkan RUP secara luas kepada masyarakat, yang dapat di akses pada SIRUP LKPP, lah ini kok malah dia mengatakan katanya dihapus dengan alasan sudah terealisasi dan ditarik kembali. Ucap Candra.
“Terus ada apa dengan pihak BPKPD Kabupaten Tasikmalaya tidak bisa menyebutkan berapa total pagu anggaran terserbut secara keseluruhan, harusnya pihaknya sudah menyediakan sebelum acara audiensi ini, karena itu adalah bagian dari apa yang kita pertanyakan”. Tegasnya.
Diakhir acara, Ketua PWRI Kab. Tasikmalaya, meminta data dan dokumentasi terkait realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat berikut dengan rincian penggunaanya, dan memberikan interval waktu 1 X 24 jam.
“Jika dalam kurun waktu tersebut pihak terkait tidak bisa memberikannya, maka hal ini akan saya laporkan kepada pihak KPK RI dan ditembuskan kesejumlah instansi terkait lainnya, karena saya menduga pelaksanaan anggaran ini ada dugaan mark up dan terindikasi kuat adanya tindak pidana korupsi, dan dari awal sampai saat ini para pihak terkait tidak transparan dalam menjawab apa yang kami pertanyakan untuk kepentingan publik”, tegas Candra.
DPR D mempunyai tugas dan wewenang Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Dengan adanya realisasi anggaran Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat menjelang Idul Fitri kemarin, dianggap Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya kurang sensitif terhadap kondisi keuangan daerah dan tidak mencerminkan prinsip pengelolaan anggaran yang akuntabel dan efisien.
Jika hal tersebut atas dasar keputusan pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengalokasikan anggaran untuk Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat, , maka patut dinilai sebagai pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan pagu yang seharusnya.
Lantas apa dasar mereka mengalokasikan anggaran Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat tersebut? Dari mana sumber dananya, berapa total pagu keseluruhannya, kenapa tidak dipublikasikan, siapa yang mengelola anggaran tersebut sepenuhnya, jika Bagian Umum dan Kesra tidak mengakui dan apa tujuannya???
PWRI Kab. Tasikmalaya, meminta data anggaran APBD yang ditandatangani DPRD untuk anggaran harmonisasi tokoh agama dan tokoh masyarakat tahun 2023-2024 tersebut, jika itu memang atas persetujuan mereka. Berapa total pagu anggaran yang disetujui oleh DPRD dalam BANGGAR terkait relasi Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat. Apa urgensi nya pihak DPRD menyetujui anggaran tersebut??
“Segudang pertanyaan dari PWRI Kab. Tasikmalaya, tidak terjawab, PWRI Kab. Tasikmalaya sedang meminta anggaran KUA PPAS dan minta jawaban secara tertulis dari pihak DPRD untuk dipublikasikan kepada masyarakat”, tutup Candra.
(Randika)