Jakarta, kabarsakti.com  –  Oknum pengacara, Fitrianti Dhian (52), dilaporkan oleh para mantan kliennya dan kerabatnya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke pihak Polres Jakarta Timur dengan nomor LP: LP/B/3026/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA, tanggal 19 Oktober 2023 dan di Polda Mertro Jaya dengan nomor LP: LP/B/1804/III/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 30 Maret 2024 dan LP/B/2623/V/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 14 Mei 2024.

Ardi Haris melaporkan mantan kuasa hukumnya Fitrianti Dhian ke Polres Jakarta Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian senilai Rp160 juta yang diduga digelapkan dengan modus untuk biaya penyelesaian perkaranya, hingga saat ini masih proses penyelidikan dan Fitrianti Dhian belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak cukup disitu, Ardi Haris (25) juga melaporkan oknum pengacara Fitrianti Dhian yang diduga kerap merugikan para kliennya ke Dewan Etik Advokat. Ardi Haris melaporkan Fitrianti agar menjaga citra profesi advokat yang juga sebagai aparat penegak hukum dan mencegah adanya korban lainnya.

Oknum pengacara Fitrianti Dhian, juga dilaporkan oleh kerabatnya AB, melalui Kantor Hukum KS dan Rekan, yang dipimpin oleh Karsedi, SH., MH ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan pelapor mengalami kerugian dalam jumlah besar, yang kini ditangani oleh pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kami terus mendesak penyidik untuk serius menangani kasus ini. Semua saksi sudah memberikan keterangan, anehnya pihak terlapor membantah dan mengakui bahwa uang tersebut ada pada pihak lain. Terlapor juga meminta dilakukan gelar perkara khusus, setelah semua hadir termaksud para saksi, Fitrianti Dhian tidak hadir tanpa ada keterangan atau konfirmasi,” jelas Karsedi, yang merupakan pensiunan TNI berpangkat Mayor tersebut.

Menurut karsedi, dari sudut pandang hukumnya sudah semestinya Fitrianti Dhian sebagai terlapor harusnya sudah tetapkan jadi tersangka. Dari keterangan-keterangan para saksi dan alat bukti bukti yang telah diajukan kepada pihak penyidik terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dan atau pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378, 372 dan 263 KUHP.

“Apa yang dilakukan Fitrianti Dhian, sangat merugikan klien saya. Tak hanya itu, jalannya perkara ini bukti tidak ada yang kebal hukum dan ini bentuk menjaga marwah advokat atau pengacara yang juga aparat penegak hukum. Dengan banyaknya laporan polisi di Polres Jaktim dan Polda Metro, disinyalir memang ini orang yang kerap bermasalah,” tegas Karsedi kepada awak media, Minggu, (28/7/24).

Seperti dilansir di beberapa portal media, pada awal tahun 2023, Fitrianti Dhian pernah dilaporkan mantan kliennya yang merupakan artis sekaligus model Cynthiara Alona ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencurian barang pribadinya.

Fitrianti sempat disindir Alona atas barang-barang mewah yang dikenakan, diyakini adalah barang milik mantan model majalah dewasa itu. “Semua barang yang saya kenakan itu milik saya, bukan orang lain,” tegas Cynthiara Alona beberapa waktu lalu.

Sampai saat ini, Fitrianti belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. Kantor law firm yang berada di wilayah Cipayung, Jakarta Timur telah tutup lalu pindah ke daerah Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jaktim dan kini kabarnya pindah ke kawasan Jakarta Selatan, diduga guna menghidari para mantan kliennya dan panggilan pihak penyidik.

Sementara itu, Ketua B2Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus Petrus Gultom, berencana akan melaporkan Fitrianti Dhian terkait dugaan ijazah SH (sarjana hukum) palsu atas nama universitas ternama di Surabaya. Menurunya, nomor ijazah SH yang digunakan oleh Fitrianti Dhian merupakan ijazah milik orang lain yang diduga dipalsukannya.

“Dugaan ijazah palsu milik Fitrianti Dhian kami perkuat dengan adanya jawaban resmi dari pihak universitas kepada kami, bahwa nama dan nomor ijazah yang digunakan oleh Fitrianti Dhian sesuai copy ijazah yang juga terlegalisir yang beredar selama ini tidak terdaftar di universitas tersebut,’’ ujar Agustinus, sambil menunjukan surat jawaban dari pihak universitas.

(Yoga)