Tasikmalaya, kabrsakti.com  –  Sebagaimana telah di sahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam UU tersebut dijelaskan dalam Pasal 39 ayat (1), Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan ayat (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Pada Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A yang berbunyi: “Pasal 50A Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak: (a) menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, (b) mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan (c) mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Atas tindak lanjut UU tersebut sebanyak 202 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendapatkan surat keputusan (SK) baru, pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. Di mana, di dalam undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah 2 tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada 202 kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya, dilakukan di Gedung Pendopo Pemda Kabubaten Tasikmalaya. Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.(Sabtu, 13/07/24).

Ratusan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya tampak bergembira setelah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kegembiraan itu, salah satunya diungkapkan oleh Ketua DPK APDESI Kecamatan Sodonghilir sekaligus Kepala desa Pakalongan, Nunung Suryana.

Dalam wawancara singkat, Kepala desa Pakalongan, Nunung Suryana menjelaskan kepada awak media bahwa, Ini bukan hanya persoalan masa jabatan kepala desa saja, melainkan ada beberapa poin lainnya yang penting untuk di laksanakan. Ujarnya

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini adalah salah satu amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di usulkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang pada Tanggal 28 Maret 2024 yang lalu disetujui oleh DPR”. Ujar Nunung Suryana.

Ketua DPK APDESI Kecamatan Sodonghilir sekaligus Kepala desa Pakalongan, Nunung Suryana, dan Istri sesaat setelah menerima SK Perpanjangan Jabatan di Pendopo

“Hari ini atas tindak lanjut UU tersebut, saya dan rekan rekan kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya, di beri SK Perpanjangan Jabatan, Perpanjangan Jabatan ini bukan sebuah ambisius kami dalam jabatan, akan tetapi perpanjangan masa jabatan ini sarana bagi kami untuk menyelesaikan pelaksanaan program pembangunan yang berkelanjutan”. Lanjutanya.

“Mengingat pemilihan kepala desa pada umumnya berdampak konflik sosial dan membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Sehingga masa jabatan enam tahun tidak cukup bagi kami dan para kepala desa untuk menyelesaikan ketegangan serta melaksanakan program pembangunan, maka perlu perpanjangan jabatan untuk menuntaskan sebuah program yang telah kami rencanakan dan sudah kami mulai agar pembangunan desa lebih maksimal”. Ucapnya.

Ketua DPK APDESI Kecamatan Sodonghilir. Nunung Suryana menyebutkan, “Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan dibagi menjadi 2 gelombang, gelombang pertama jumlahnya 202 desa 21 Kecamatan dan sisanya menyusul”. Sebut Ketua DPK APDESI Kecamatan Sodonghilir.

Senada dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, saat di wawancarai dalam acara tersebut mengatakan bahwa, dari 351 desa sebanyak 343 kepala desa yang mendapatkan surat keputusan (SK), hari ini tahap pertama sebanyak 202 kepala desa di Kabupaten Tasikmalaya yang mendapatkan surat keputusan (SK), selanjutnya sebanyak 141 kepala desa akan dikukuhkan yang secepatnya akan di laksanakan dalam tahap 2 nanti. Ucapnya.

(Randika)