Jurnalis Tanpa Karya Tulis, Akhirnya Akan Di Anggap Pengemis
Tasikmalaya, kabarsakti.com – Tugas utama seorang jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan, melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita.
Derasnya arus perkembangan tekhnologi dan informasi yang tersebar di wilayah Indonesia, dari wilayah perkotaan bahkan sampai ke wilayah pedesaan, keberadaan Jurnalis di desa sangatlah penting, salah satu diantaranya untuk mengawal program pemberian dana desa dari pemerintah kepada kepala desa untuk mengembangkan desanya secara mandiri.
Dengan hadirnya Jurnalis di desa-desa segala bentuk kegiatan di desa bisa tersiar melalalui karya tulis di medianya. Selain menyediakan berbagai informasi berita, Jurnalis juga menghadirkan ilmu dan berbagai pembelajaran berharga melalui karya tulis kepada pembacanya.
Jurnalis adalah suatu profesi yang sangat mulia, karena profesi ini ikut berperan besar dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Jurnalis, selain mampu menghasilkan berita dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, juga merupakan social kontrol baik untuk masyarakat bahkan untuk pemerintahan, yang di perkotaan maupun di pedesaan.
Namun belum semua orang memahami pentingnya keberadaan jurnalis yang datang ke desa desa, padahal jurnalis berperan penting dalam ikut mengontrol masyarakat dan pemerintah agar tidak berbuat seenaknya, hingga melanggar berbagai aturan hukum yang ada.
Seperti yang dialami oleh salah satu Jurnalis media Kabar Sakti bersama 2 rekan sesama Jurnalis, yang kebetulan satu wadah di Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia (PWRI) Kab. Tasikmalaya, yang sedang melakukan giat social control di wilayah Desa Jayaputra di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, pada Rabu, 03/07/24.
Menurut keterangan, 3 orang Jurnalis, salah satu diantaranya adalah Randika, sorang Redaktur Pelaksana di media Kabar Sakti, pada Rabu, 03/07/24 yang lalu, menyambangi Desa Jayaputra, setelah mengucap salam dan berjabatan tangan dengan beberapa para perangkat desa dan dengan salah satu Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang ada diruang tunggu kantor desa Jayaputra, mereka ber tiga langsung duduk. Tak lama kemudian ada seseorang yang mengantarkan buku tamu dan seraya menyodorkan 3 buah amplop kecil berwarna putih kepada salah satu para jurnalis tersebut.
“Disaat kami sedang mengisi buku tamu desa, kami diminta mengeluarkan identitas kami oleh Babinsa, Tanpa banyak tanya kami bertiga menyerahkan Id. Card dan surat tugas kami kepada Babinsa tersebut, walaupun sebenarnya kami paham tidak ada kewenangannya” Jelas Randika.
Lebih lanjut lagi Randika mengatakan bahwa, selain itu Babinsa juga mengatakan kepadanya, Baru jam segini sudah ada 8 orang yang datang, diatur dong….!!!, ujar Babinsa tersebut. ”Entah apa maksudnya saya kurang memahami, mungkin 8 orang yang dimaksud adalah teman teman Wartawan atau Kawan kawan dari LSM yang lain yang sudah datang ke kantor desa sebelum saya datang”. Ucapnya.
“Padahal saya datang dengan sopan dan memakai asesoris yang menandakan kami adalah seorang Jurnalis, bahkan kami belum mengutarakan dan ditanya apapun maksud dan tujuan kami berkunjung ke desa tersebut, terkecuali kami datang dengan tidak beretika atau tidak mengedapankan kasantunan, bolehlah sebagai aparat yang sedang melakukan pengawasan fasilitas/prasarana Hankam di pedesaan menegor kami, itu pun dengan cara santun tentunya”. Keluh Randika.
Perlu diketahui BINTARA PEMBINA DESA (BABINSA) adalah pelaksana Dan Ramil dalam melaksanakan fungsi pembinaan yang bertugas melatih rakyat memberikan penyuluhan di bidang Hankam dan Pengawasan fasilitas dan prasarana Hankam di Pedesaan.
Tugas pokok Babinsa melatih satuan perlawanan rakyat, memimpin perlawanan rakyat di pedesaan, meberikan penyuluhan kesadaran bela negara.
Menurut keterangan Sekretaris Desa Jayaputra, Ketika dikonfirmasi mengenai Standar Operasional Prosedur penerimaan tamu, menjalaskan bahwa, hal yang seperti itu sudah biasa dilakukan jika ada wartawan yang berkunjung ke desa tersebut, yakni disodorkan buku tamu kemudian di berikan amplop.
Lebih lanjut lagi Sekdes Desa Jayaputra menyampaikan, “Yang datang ke desa ini kadang ada yang membawa buku isian yang harus di isi dan kadang mempertanyakan kegiatan pembagunan di desa, setelah bertanya tanya, mereka kalau tidak dikasih uang bensin kadang mereka ngomel”. Ucap sekdes kepada awak media.
Randika menyampaikan kepada Sekdes Jayaputra, jika ada tamu seyogyanya ditanya dari mana dan apa kepentingannya, jika yang datang mengaku wartawan, sebagai tuan rumah wajib menanyakan identitas wartawan tersebut, seperti Id.Card dan surat tugasnya, kemudian buka websitenya, cek di kolom box redaksinya, pastikan namanya tercantum di redaksi box tersebut, jika nama tersebut tidak tercantum dalam redaksi bok media yang disebutkan, dipastikan wartawan tersebut wartawan aku akuan, (abal abal-Red).
Siapapun yang datang ke kantor desa dengan alasan ingin bersilaturahmi mestinya tidak perlu di persoalkan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan kinerja para perangkat desa, “Jangankan wartawan yang tidak bisa menujukan Id.Card atau surat tugasnya, warga masyarakat biasa pun, harusnya dilayani dengan baik dan benar sesuia SOP”, ucap Randika.
Kalau ada wartawan yang datang ke kantor desa, yang jika tidak dikasih uang bensin mereka ngomel, apa lagi wartawan yang tidak memenuhi 3 unsur tersebut, Randika menyarankan kepada Sekdes Jayaputra untuk segera menghubungi Babinsa untuk melakukan pembinaan dan bila mana perlu di laporkan ke APH, untuk di proses secara hukum. Wartawan tidak ada yang kebal hukum, jika dalam menjalankan tugasnya tidak menjalankan amanat UU No 40 Tahun 99, Tentang Pers. Sarannya.
Randika, Redaktur Pelaksana media Kabar Sakti juga berpesan kepada para APH,“Dimohon kepada para aparat penegak hukum silahkan tangkap dan proses secara hukum jika ada Wartawan kami, wartawan media Kabar Sakti dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan tidak berlandaskan asas Kode Etik Jurnalistik, sesuai UU No 40 Tahun 99. Karena Wartawan tidak ada yang kebal hukum”. pesan Randika.
Randika juga mengharapkan kerjasamanya kepada semua pihak, baik swasta, pemerintah serta masyarakat, jika ada yang mengaku wartawan atau wartawati dari media Kabar Sakti sedang bertugas tidak bisa menunjukan Id.Card serta namanya tidak tercantum di dalam Box Redaksi media kami, silahkan hubungi nomor kontak redaksi kami 0857-9781-5349 dan jika wartawan yang kami maksud melakukan hal yang tidak berkenan yang dapat merugikan orang lain, silahkan hubungi pihak kepolisian terdekat. harapnya.
Perlu diketahui bahwa, Wartawan media Kabar Sakti yang tidak terdaftar di dalam Box Redaksi media Kabar Sakti, segala kegiatan yang berhubungan dengan Jurnalistik diluar tanggung jawab Redaksi Dan Tata Usaha media Kabar Sakti, meskipun mereka memegang/membawa Id.Card, dan surat tugas yang masih aktif. Tutup Randika.
(Red)