Tasikmalaya, kabarsakti.com  –  Dana Alokasi Khusus (DAK), DAK Fisik Pendidikan bertujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan ketersediaan atau keterjaminan akses dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 12 tahun berkualitas.

Ditahun 2024 ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, kembali mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan mencapai total Rp. 71.808.622.376,51,- (tujuh puluh satu miliar delapan ratus delapan juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma lima puluh satu rupiah).

Dari jumlah pagu anggaran 71,8 Miliar tersebut, DAK Fisik Pendidikan tahun anggaran 2024 ini terbagi menjadi tiga Sub Bidang, untuk pagu anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang PAUD sebesar Rp 2.086.786,000, yang dialokasikan untuk 5 Taman Kanak-Kanak yang tersebar di 5 Kecamatan, di Kabupaten Tasikmalaya.

Untuk Sub Bidang SD sebesar Rp 46.997.047.534,18, di alokasikan untuk 36 SD yang tersebar di 18 Kecamatan, dan untuk Sub Bidang SMP sebesar Rp23.008.448.964,92, di alokasikan untuk 24 SMP yang tersebar di 19 Kecamatan, di Kabupaten Tasikmalaya.

Kepala Bidang SMP Didas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya, Jani Maulana, mewakili Kepala Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana saat dikonfirmasi diruang kerjanya, menjelaskan, Bantuan DAK Fisik Pendidikan tahun anggaran 2024 ini kebanyakan diarahkan untuk rehab dan pembangunan ruang kelas belajar, ruang perpustakaan, laboratorium, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang TU, ruang UKS, dan rehab toilet.

Selain rehab, DAK Fisik Pendidikan juga diperuntukan bagi pembangunan ruang praktek, pengadaan alat multimedia, peralatan laboratorium IPA, peralatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dan pengadaan alat keterampilan“, paparnya. (Senin, 22/7/24).

Lebih lanjut Jani pun berharap kepada seluruh Kepala Sekolah penerima manfaat dari program DAK Fisik Pendidikan tahun 2024 ini, untuk bertanggung jawab dan mematuhi koridor hukum yang ada, jangan sampai menyimpang. Harap Jani Maulana.

“Saya berpesan dan berharap kepada para Kepala Sekolah khususnya kepada para pelaksana kegiatan disetiap tingkatkan sebagai penerima manfaat dari program DAK Fisik Pendidikan tahun anggaran 2024 ini, harus bisa bertanggung jawab dan melaksanakan kegiatan pengerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai peraturan dan perundang-undangan serta petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan”. Ujaranya.

Gunakan DAK Fisik tahun ini, Lanjut Jani, “Untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan guna menunjang peserta didik agar dapat belajar dengan baik dan nyaman serta pengalokasian anggaran semua wajib transfaran“, tutupnya.

(Randika)