Oknum Pengurus Yayasan Al-Wahidiyah Kecamatan Sariwangi Diduga Lakukan Tindakan Halangi Tugas Wartawan
Tasikmalaya, kabarsakti.com – Meskipun sudah sangat jelas dan tegas tentang sejumlah perundang-undangan diatas tentang kebebasan seorang wartawan dalam hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi serta sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan yang menghalangi tugas dan kinerja seorang wartawan, hal tersebut masih tidak membuat gentar sejumlah oknum yang masih saja melakukannya dengan berbagai cara, mulai dari melakukan tindakan intimidasi, terorisme, ancaman bahkan sampai tindakan kriminalisasi atau kekerasan terhadap wartawan yang selama ini masih banyak terjadi di berbagai daerah.
Siapapun yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi ; “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)“.
Sangat dijelaskan bahwa kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi, Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua PWRI. Kab. Tasikmalaya, Candra F, Simatupang, saat memberi arahan kepada anggota PWRI Kab. Tasikmalaya, terkait adanya laporan seorang wartawan anggota PWRI Kab. Tasikmalaya dari portal media online atas nama Dedi, yang gagal meliput kegiatan pemotongan hewan kurban di salah satu Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah yang berlokasi di Kampung Randegan Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi Kabupaten Tasikmalaya. (Senin, 17 Juni 2024).
Menurut keterangan, sekira pukul 11.30 wib, Dedi bersama dua orang rekannya berkunjung ke salah satu Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah dengan tujuan untuk meliput kegiatan tersebut, baru saja turun dari sepeda motornya, tiba-tiba dihampiri oleh seseorang yang mengaku dari perwakilan Yayasan Al-Wahidiyah dan langsung diajak masuk ke salah satu ruangan.
Setelah Dedi dan dua orang rekannya masuk, oknum tersebut langsung meminta kartu identitas wartawan dan menuduh ketiga orang wartawan tersebut sudah sering datang dan meminta-minta uang, padahal ketiga orang wartawan tersebut baru pertama kali berkunjung ke Yayasan Al-Wahidiyah tersebut.
“Awal mulanya kami melihat ada kegiatan pemotongan hewan kurban di salah satu Yayasan Al-Wahidiyah yang berlokasi di Kampung Randegan Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi, lalu kami turun hendak meliput kegiatan tersebut, baru saja turun dari sepeda motor, kami dihampiri oleh seseorang yang mengaku dari perwakilan Yayasan dan langsung mengajak kami masuk ke salah satu ruangan. Setelah kami masuk tiba-tiba orang tersebut langsung meminta kartu tanda anggota kami dan langsung menuduh kami dengan kalimat, ini yang suka datang dan meminta-minta uang disini’, ucap dia.
“Kami langsung jawab, “mohon maaf pak, kami baru kali ini berkunjung kesini dan niat bersilaturahmi sekaligus meliput kegiatan kurban”. Tiba-tiba orang itu menghubungi salah satu anggota Polisi dari Polsek Leuwisari dengan cara video call dan menunjukan muka kami kepada polisi tersebut sambil berkata, “nah ini yang sering datang kesini’. Lalu posisi itupun meminta kami untuk datang ke Polsek Leuwisari. ungkap Ade.
Lebih lanjut Dedi pun mengatakan, “setelah selesai video call dengan salah satu polisi, orang itu berkata jika mau kesini harus izin dulu ke Polsek Leuwisari, atau kalau mau silaturahmi bukan kesini, tapi ke Polres atau Reskrim sana, Kami tidak mau banyak berdebat dan langsung minta izin pergi dari lokasi“, pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut diatas, Ketua PWRI Kab. Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengecam keras oknum yang mengaku dari perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah tersebut dan meminta kepada pihak APH segera menindak oknum tersebut yang diduga kuat sudah dengan sengaja melakukan tindakan menghambat sekaligus menghalang-halangi kinerja wartawan yang akan melakukan tugasnya.
“Saya sangat mengecam keras oknum yang mengaku dari perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Al-Wahidiyah yang ada di Kampung Randegan Desa Linggasirna Kecamatan Sariwangi yang diduga kuat telah melakukan tindakan menghambat sekaligus menghalang-halangi kinerja seorang wartawan yang hendak meliput kegiatan di sana”. Tegasnya.
Lebih lanjut lagi Candra menjelaskan, “Apa hubungannya dengan pihak kepolisian dengan tugas jurnalis, sejak kapan wartawan meliput atau mengambil dokumentasi disebuah tempat harus izin dulu kepada pihak Polisi, Hal ini akan saya laporkan ke APH, menurut saya ini sudah mengarah tindakan intimidasi, kekerasan atau hal lainnya yang bersifat untuk menghalang-halangi tugas seorang wartawan“, Tutupnya.
(Randika)