Fordem Minta Hiswana Migas Tanggapi SPBU yang melanggar
Kab.Tasikmalaya, kabarsakti.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Madani/ Fordem audensi ke kantor Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) wilayah Priangan timur yang beralamat di jln. Sutisna Senjaya no.169 Kota Tasikmalaya.
Sebelumnya Fordem sudah melayangkan dua surat audens akan tetapi pihak Hiswana selalu mengulur waktu, Fordem juga telah melayangkan surat tembusan yang ditujukan kepada Faisal sebagai Sales Brain Manager Pertamina distrik Priangan timur yang beralamat di jl. Garuda no.1 Kota Tasikmalaya.
Kehadiran Ketua umum (Ketum) Fordem Ade lrawan bersama Wakil ketua umum (Waketum) Ade Gunawan beserta rombongan, diterima oleh Ketua Hiswana Sigit Wahyu bersama staff nya, sedangkan Sales Brain Manager Pertamina Faisal tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Senin, 10/6/2024
Dalam audens itu, Waketum Fordem Ade Gunawan menyampaikan temuannya dilapangan terkait salah satu SPBU yang berlokasi di Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, telah melakukan penjualan bahan bakar bersubsidi jenis pertalite dengan skala besar ke dalam jerigen.
Kepada Sigit Wahyu, Waketum Fordem Ade Gunawan memaparkan bahwa, adanya penjualan pertalite dengan menggunakan jerigen di SPBU tersebut hampir mencapai 90 jerigen yang Masing-masing jerigen berkapasitas 30 liter bahkan dilakukan dengan Terang-terangan.
Cara yang dilakukan oleh SPBU Cipatujah menyebabkan masyarakat kesulitan membeli bahan bakar bersubsidi jenis pertalite, Ironisnya lagi setiap pagi hari ketika Anak-anak sekolah mau membeli pertalite selalu tidak tersedia (kosong) malah oleh pihak pegawai SPBU diarahkan supaya membeli pertamax.
“Sewaktu beraudiensi di kantor Pertamina, hal ini sudah saya sampaikan juga kepada Faisal selaku Sales Brain Manager, namun sampai saat ini kami belum mendapat respont terhadap pengaduan kami.” Ungkap Ade Gunawan.
Ketua Hiswana Sigit Wahyu dalam audiensi tersebut mengatakan, “Selama ini Hiswana Migas banyak kekurangan dalam melakukan tupoksinya.” Kata Sigit.
“Pertama, dengan tidak adanya anggaran dan kurangnya personil serta tidak jelasnya aturan tentang sangsi pelanggaran penjualan BBM bersubsidi pertalite.” Tambah Sigit.
“Karena menurut saya aturannya masih Abu-abu siapa yang berhak dan tidak nya beli BBM pertalite belum ada aturan untuk itu, terkecuali kalau untuk BBM jenis solar sudah jelas sanksinya.” Tandasnya.
Merasa belum puas dengan jawaban Ketua Hiswana, maka Fordem akan terus melakukan langkah lanjutan.
(Red)