Tasikmalaya, kabarsakti.com – Setelah melewati serangkaian persidangan, perkara kasus tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan Sule Setianegara sudah mendapat putusan majelis hakim, Ke 5 terdakwa yang salah satunya ASN Pemkot Tasikmalaya divonis hukuman penjara 2 tahun. Sidang putusan perkara dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bandung, Sidang 5 terdakwa dengan 4 berkas perkara terpisah itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin. Rabu (19/6/2024).

ASN Pemkot Tasikmalaya yang ditahan bersama 4 orang tersangka lainnya, berinisial AZ dan R (kontraktor), serta YS dan DF (konsultan pengawas pekerjaan).

Dalam Laporan hasil pemeriksaan BPK, telah dinyatakan terdapat kurang bayar dengan rincian Rp 410.678.376,84. Proses pengembalian atas jumlah tersebut katanya sudah dilakukan Dinas PUPR kepada kas daerah pemerintah daerah kota Tasikmalaya.

Seperti yang dilansir di berbagai portal media, Berawal dari LHP BPK, 5 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan di Tasikmalaya divonis rata 2 Tahun.

Di ketahui pada sidang tersebut, nilai kerugian dari hasil audit pihak kejaksaan nilainya Rp 656.314.670, namun tidak di akui oleh majelis hakim.

Majelis hakim mengesampingkan audit dari penyidik kejaksaan dan memilih menjadikan LHP BPK sebagai acuan nilai kerugian dalam perkara ini.

Sidang tersebut dihadiri oleh penuntut yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Kota Tasikmalaya Heryanto Hamonangan. Juga oleh kuasa hukum atau pengacara dari para terdakwa MH, AZ, Rm, YS dan DF.

Ke 5 terdakwa divonis rata 2 tahun penjara. Ditambah denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan 3 bulan. Kendati sudah divonis, putusan tersebut belum inkrah, karena penuntut dan terdakwa belum memberikan sikap yang pasti atas putusan tersebut.

Dalam menyikapi ini jaksa penuntut belum bisa memastikan sikap atas vonis kepada para terdakwa. Kasi Intel Kejaksaan negeri Kota Tasikmalaya Indra Abdi Prakasa mengonfirmasikan “Sementara ini penuntut dan terdakwa masih pikir-pikir,” katanya.

(Randika)