Tasikmalaya, kabarsakti.com – Dalam rangka menindaklanjuti surat permohonan audiensi DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 05 Juni 2024 dengan nomor surat, 102/Audiensi/DPC-PWRI-Kab-Tasik/VI/2024 terhadap pihak Komisi 1 (satu) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dan surat balasan dengan nomor : 172/1577/DPRD/2024 pada tangal 12 Juni 2024, perihal undangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya terhadap DPC PWRI Kabupaten untuk melakukan audiensi bersama pihaknya dan seluruh Dinas terkait Kamis. (Kamis, 13 Juni 2024).

Audiensi tersebut dilaksanakan di gedung serbaguna 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya H. Demi Hamzah Rahadian, bersama jajaran, Pejabat Antar Waktu (PAW) Komisi 1 (satu) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Demokrat Uus.

Hadir pula perwakilan dari beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Tasikmalaya, beberapa anggota dari Kepolisian Restor Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Dadan Jaenudin, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang, dan seluruh pengurus serta anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya.

Tujuan dari audiensi adalah menindaklanjuti terkait pemberitaan yang viral di sejumlah portal media yang terbit pada tanggal 8 Mei 2024 lalu dengan judul berita, “Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagikan THR Dengan Modus Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat,

DPC PWRI Layangkan Surat Konfirmasi, nomor surat 040/DPC-PWRI-KAB.TASIK/IIII/2024 perihal Konfirmasi Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dengan batas waktu 3 X 24 jam Ketua DPRD, Kabag Kesra Dan Kabag Umum Setda Bungkam!!!. (30 April 2024)

Ketua PWRI Kab. Tasikmalaya mengatakan bahwa, sebelumnya pihaknya sudah meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, untuk menghadirkan semua SKPD yang terkait dalam pengelolaan anggaran tersebut. Namun pihaknya sangat kecewa, dalam acara audiensi tersebut SKPD terkait yang dimaksud tidak ada satupun yang hadir.

Diketahui yang dihadir dalam acara audiensi tersebut SKPD yang yang tidak terlibat dan tidak terkait dalam pengelolaan anggaran tersebut. Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya dianggap tidak proporsional, dan atas dasar kekecewaan, PWRI Kab. Tasikmalaya pun menyatakan Walk Out (meninggalkan pertemuan audiensi).

“Jadi saya berserta seluruh pengurus dan anggota PWRI Kab. Tasikmalaya sangat kecewa dan menilai Pihak Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya gagal paham dan tidak proporsional dengan tidak menghadirkannya SKPD yang terkait dalam pengelolaan anggaran ini”. Ujar Ketua PWRI Kab. Tasikmalaya.

Lebih lanjut lagi Candra mengatakan, ‘’Seharusnya Pihak Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya menghadirkan SKPD yang terkait yang diantaranya adalah, Badan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Para Camat dari 39 Kecamatan, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat”. Jelasnya Kabupaten Tasikmalaya, sebab merekalah yang terlibat dan terkait dalam pengelolaan anggaran ini’’. Jalas Candra.

SKPD yang hadir dalam acara audiensi terebut banyak, seperti dari dinas Kesehatan dan yang lainnya, namun dalam surat permohonan Audiensi, PWRI Kab. Tasikmalaya meminta kepada pihak Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalaya untuk mengundang sekaligus menghadirkan SKPD terkait, namun yang hadir SKPD dari Dinas-Dinas yang tidak tahu menahu terkait hal yang akan di pertanyakan. SKPD yang hadir malah kebingungan“, papar Chandra saat dikonfirmasi sejumlah awak media seusai keluar dari Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami menganggap percuma dan sia sia, tidak akan ada yang bisa memberikan penjelasan terhadap hal yang akan kami pertanyakan, kami kecewaan, PWRI Kab. Tasikmalaya akhirnya menyatakan Walk Out”. (meninggalkan pertemuan audiensi – Red), tegas Ketua PWRI Kab. Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang.

Lebih lanjut Chandra pun mengatakan, pihaknya meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya agar segera menjadwalkan ulang acara audiensi dan meminta untuk menghadirkan SKPD yang terkait dalam waktu dekat demi mendapatkan keterangan atau informasi sekaligus hak jawab yang benar dari apa yang pihaknya pertanyakan sebelum pihaknya mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu melaporkan hal tersebut kepada pihak-pihak yang terkait.

“Tadi sebelum kita bubar, disepakati bersama pihak Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menjadwalkan ulang acara audiensi ini dan kami meminta kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengundang sekaligus menghadirkan SKPD yang terkait yang diantaranya adalah, Badan Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah (BPKPD), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Para Camat dari 39 Kecamatan, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu dekat ini. Hal tersebut demi mendapatkannya keterangan atau informasi sekaligus hak jawab dari apa yang kita pertanyakan sebelum kita mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu melaporkan hal ini kepada pihak-pihak yang terkait“, tegasnya.

(Randika/Tim)