Tasikmalaya, kabarsakti.com  –  Bidan desa adalah bidan yang ditempatkan, diwajibkan tinggal serta bertugas melayani masyarakat di wilayah kerjanya, yang meliputi satu atau dua desa yang dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun di luar jam kerjanya bertanggung jawab langsung kepada kepala Puskesmas dan bekerjasama dengan perangkat desa. Termasuk membina dan memberikan bimbingan teknis kepada kader serta dukun bayi di wilayah kerjanya.

Bidan desa merupakan Bidan yang memiliki SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) di puskesmas, dan bertempat tinggal serta mendapatkan penugasan untuk melaksanakan Praktik Kebidanan dari Pemerintah Daerah pada satu desa/kelurahan dalam wilayah kerja puskesmas yang bersangkutan.

Dalam melaksanakan kegiatan Puskesmas di Desa Wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan diberikan diantaranya melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan ke puskesmas kecuali dalam keadaan darurat harus dirujuk ke fasilitas kesehatan lainnya, Seperti yang di lakukan oleh Bidan Desa yang berinisial IMS, yang bekerja di Puskesmas Pembantu (PUSTU) desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang.

EV, bersama bayinya belum diperbolehkan pulang dari RSIA. Respati Tasikmalaya, karena belum melunasi atau membayar penuh biaya persalinan sesuai tarip yang berlaku di RSIA tersebut.

Suami EV mengatakan, awalnya sang istri didampingi oleh seorang Dukun Bayi (paraji-Red) yang akan membantu proses persalinan istrinya, Proses persalinan memang tidak bisa diprediksi kadang berjalan lancar dan sebaliknya, Sikiranya pukul 07 WIB, atas saran dan petunjuk dari Bidan di desanya, suami Ev mengikuti arahan dan Petunjuk sang Bidan tersebut.

Akhirnya EV dibawa ke RSIA Respati Tasikmalaya, karena dirujuk ke RSIA ini, tapi setelah istrinya melahirkan Asep suami EV kesulitan membayar biaya persalinan tersebut, karena menurut ukuran Asep biayanya cukup tinggi, karena proses melahirkan istrinya dilakukan dengan Operasi caesar. (Sabtu, 8/6/04).

Demi keselamatan anak serta sang istrinya, Asep yang saat itu tak memiliki dana yang cukup, Asep mengaku membawa istrinya ke rumah sakit atas dasar petunjuk dan arahan dari bidan di desanya.

“Kami tidak punya BPJS, dan rumah sakit ini tidak menerima Jamkesda, karena tidak ada kerjasama dengan pemerintah daerah setempat, akhirnya Asep meminta kepada pihak RSIA akan melakukan pembayaran secara dicicil, pihak rumah sakit awalnya menolak permintaan tersebut.

Dengan segala upaya Asep akhirnya bisa meyakinkan pihak rumah sakit, dan permintaanya di kabulkan degan catatan Asep melakukan pembayaran sebesar 7.500 ribu, sebagai uang jaminan dan kekeruangannya akan dibayarkan sesuai kesepakatan.

(Randika)