Terlibat Politik Praktis, Kepala Desa Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara, Denda 12 Juta
Tasikmalaya, kabarsakti.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan di laksanakan dalam waktu dekat ini, Persatuan Wartawan Seluruh Indonesia, (PWRI), Kabupaten Tasikmalaya akan terus memantau berjalannya Pilkada serentak 2024, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, agar bersih dan sukses. salah satunya dengan melakukan kontrol sosial terhadap seluruh Kepala Desa yang diduga akan ikut serta terlibat dalam politik praktis, mengingat salah satu bakal calon Bupati Tasikmalaya dari kalangan Kepala Desa sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Giri Pribadi yang akan maju di Pilkada 2024 dari partai Golkar.
Ikut sertanya Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya Giri Pribadi, menjadi salah satu bakal calon Bupati Tasikmalaya, di khawatirkan akan mempengaruhi ketidak netralan para Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya, pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024 mendatang.
Kekhawatiran itu muncul di hati sebagian masyarakat Kab. Tasikmalaya, karena Giri Pribadi adalah Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya, sudah barang tentu mempunyai keterdekatan tersendiri dengan para perangkat desa se-Kabupaten Tasikmalaya, sebab fungsi APDESI Kabupaten Tasikmalaya adalah untuk mewadahi perangkat desa di seluruh Kabupaten Tasikmalaya, terkait komunikasi, koordinasi, meningkatkan kualitas SDM aparatur desa dan membantu mendampingi pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan desa.
APDESI adalah sebuah wadah konsolidasi dan pemersatu antar sesama Kepala Desa, sudah barang tentu para kepala desa se-Kabupaten Tasikmalaya, mempunyai own memories kepada ketua APDESI nya, minimalnya terjalin komunikasi dengan sangat baik.
Dengan kondisi demikian dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Karena akan terjadi benturan kepentingan, dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif.
Untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat, Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, mengintrusikan kepada seluruh pengurus dan anggota PWRI Kabupaten Tasikmalaya untuk terus memantau berjalannya Pilkada serentak 2024, khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar bersih dan sukses.

“Saya beserta seluruh pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, akan terus memantau berjalannya Pilkada serentak 2024 khususnya di Kabupaten Tasikmalaya ini agar bersih dan sukses, salah satunya dengan melakukan kontrol sosial terhadap seluruh Kepala Desa yang diduga akan ikut serta terlibat dalam politik praktis, mengingat adanya salah satu bakal calon Bupati Tasikmalaya dari kalangan Kepala Desa sekaligus Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Giri Pribadi yang akan maju di Pilkada 2024 dari partai Golkar, tidak menutup kemungkinan akan ada oknum Kepala Desa yang mendukungnya bahkan terlibat dalam politik praktis“, Tegasnya.
Aparatur Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretariat Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 ini.
Seperti yang dikatakan oleh Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, “Selain diatur dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan, Aparatur Desa dilarang melakukan politik praktis pada saat perhelatan tahun politik. Sanksi juga dapat dijatuhkan kepada mereka (Perangkat Desa) yang terbukti terlibat dalam politik praktis. Aparatur desa dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)” ujar Candra.
“Perangkat Desa yang meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 ini. Hal tersebut dengan tegas diatur dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan bahkan sanksinya tidak main-main bisa terancam dengan sanksi pidana penjara, hal tersebut juga dilarang karena dikhawatirkan akan adanya konflik interest antara perangkat desa dengan masyarakat. Hal tersebut akan menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat“, lanjut Candra.
Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Pasal 280 ayat (2) disebutkan, perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye perangkat desa sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3).
Kemudian, dalam Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Pasal 494 menyebutkan, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Larangan aparatur desa ikut berpolitik praktis juga tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf g disebutkan Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j Kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Pasal 51 huruf g juga menyebutkan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf j disebutkan perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada.
“Aturan dan UU serta konsekuensinya sudah jelas mengatur, jadi saya menghimbau kepada aparatur desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik, baik sebagai kader maupun aktivis kampanye. Aparatur desa khususnya Kepala Desa berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta Pemilu atau Pilkada” Ucap Ketua PWRI Kab. Tasikmalaya, ketika di mintai pendapatnya tentang kekhawatiran masyarakat pasca pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya 2024 mendatang, (Rabu, 29 Mei 2024).
(Randika)