Demak -Jateng, kabarsakti.com  –  Dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oleh pihak Desa Mlaten, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Prov. Jawa Tengah (Jateng), pada sekitar pertengahan tahun 2021 lalu, yang kasusnya kini sedang di tangani pihak Polres Demak, hingga kini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Advokasi BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Mayor (Purn) Karsedi, yang juga pendiri Firma Kantor Hukum KS dan Rekan, saat dimintai keterangannya terkait perkembangan kasus dugaan pungli PTSL yang sedang ditangani Kanit Tipidkor Polres Demak, Rabu, (08/05/24).

“Para pemohon PTSL dipungut uang sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 juta rupiah, per bidang atau persertifikat oleh oknum Sekdes berinisial S. Data yang kami dapat ada sekitar 1630 warga atau pemohon PTSL, sekitar 240 berkas pemohon merupakan aset tanah desa, sekitar 30 berkas pemohon tidak selesai dengan alasan berkas tidak lengkap,” jelas Karsedi,

Karsedi, orang yang pernah berdinas di pengadilan militer ini menuturkan bahwa, susunan pengurus Kelompok Masyarakat Pelaksana Program PTSL yang dibentuk oleh Kades Desa Mlaten, diduga telah diatur dari awal agar dapat dengan mudah meraup uang yang disinyalir dikendalikan dan dikuasai oleh oknum Sekdes yang totalnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

“Kuat dugaan bukan hanya pungli yang terjadi pada program PTSL di Desa Mlaten, namun disinyalir adanya tindak pidana Penipuan, Pengelapan, Pemalsuan, dan Penyalahgunaan Wewenang/ Jabatan yang merugikan warga atau pemohon PTSL. Bahkan ada beberapa warga yang sampai saat ini sertifikatnya tidak terbit namun uangnya tidak dikembalikan,” ujarn Kabid Advokasi BP2 Tipikor LAI.

Karsedi menjelaskan, pihak penyidik sudah memintai keterangan kami selaku pelapor dan memintai keterangan 4 (empat) orang warga yang diduga menjadi korban pungli PTSL tersebut. Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak penyidik, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan belum ada penetapan tersangka.

Sementara itu, Bayu Gunarso (54), yang merupakan putra asli daerah Mlaten saat dikonfirmasi mengatakan, warga Mlaten sangat menunggu keseriusan pihak Polres Demak mengusut kasus ini agar cepat terungkap, sehingga keluhan warga terkait lambanya kinerja pihak Polres Demak dalam hal melakukan penyelidikan atas kasus tersebut terbantahkan.

“Kita berharap prosesnya tidak terkatung-katung dan cepat diselesaikan pihak Penyidik Polres Demak. Untuk mewujudkan pembangunan di tingkat desa, semua warga dan warga negara memiliki hak untuk melakukan pengawasan dan pelaporan dugaan tindak pidana yang terindikasi pada korupsi yang dilakukan penyelengara negara, khususnya para pejabat Desa,” tegas Burdi, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Mastonah, warga Desa Mlaten RT 09 RW 01, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Prov. Jawa Tengah (Jateng), yang juga di duga menjadi korban telah membuat pengaduan atau laporan polisi ke Polres Demak, pada Senin, 7 Agustus 2023 yang lalu, namun hingga kini kasusnya seakan terkatung-katung proses penyelidikannya, belum ada penetapan tersangka dan belum juga keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

“Saya dan keluarga merasa kecewa pada proses PTSL tahun 2021 yang lalu. Kami terkejut saat mengetahui dokumen yang diajukannya beralih menjadi milik orang lain. Padahal, kelengkapan dokumen, uang sudah kami berikan dan tanda terima berkas dari Panitia PTSL sudah saya terima. Proses hukum yang kini ditangani oleh pihak Polres Demak juga tidak jelas kelanjutannya,” Jelas Mastonah perempuan yang berusia 64 tahun ini dengan dialek berbahasa jawa kepada awak media.

(Yayuk)