Tasikmalaya, kabarsakti.com  –  Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Tengah menangani perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dalam pengadaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS di lingkungan Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2012 sampai tahun 2014. Berkenaan hal tersebut Pimpinan Distrik Kabupaten Tasikmalaya LSM GMBI mengawal dan mendorong proses hukum yang sedang berjalan sesuai tupoksi LSM GMBI, yakni sebagai lembaga sosial kontrol.

Seperti yang sudah dilangsir oleh Radartasik.id, Hasil pengembangan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya terhadap perkara tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemkab Tasikmalaya Tahun 2012-2014, ditemukan fakta tentang besaran uang yang diberikan korban.

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan beberapa saksi yang dilakukan penyidik kejaksaan, ada korban gratifikasi CPNS Kabupaten Tasikmalaya yang memberikan uang hingga Rp 50 juta. Namun dengan bertahap, tidak langsung disekaliguskan.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH menjelaskan, dalam tahap pengembangan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi pengadaan CPNS, sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan.

Termasuk pada Rabu, 24 April 2024, menurut Hadrian, satu orang saksi berstatus seorang pensiunan PNS telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Menurut dia, dalam pengembangan penyidikan perkara gratifikasi ini belum bisa dipastikan modus dari orang yang meminta uang gratifikasi terhadap korban.

”Untuk modusnya masih dalam proses pengembangan penyidikan dari penyidik kejaksaan,” ungkap Hadrian, Jumat, 17 Mei 2024.

Sementara itu, untuk korban atau orang yang memberikan uang gratifikasi jumlahnya masih berkembang. Jadi belum bisa dipastikan berapa jumlahnya, karena masih dalam pengembangan.

”Karena dalam pemeriksaan, saksi-saksi ini memberikan keterangan bahwa ada lagi si A atau si B yang juga memberikan uang. Jadi sampai saat ini penyidik belum bisa memberikan jumlah pasti berapa orang yang memberikan uang gratifikasi tersebut,” tuturnya.

Yang jelas, lanjut dia, nanti setelah masuk tahap akhir penyidikan perkara gratifikasi ini akan kelihatan berapa jumlah pasti orang yang memberikan uang gratifikasi tersebut.

Sementara itu, menurut dia, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan serta keterangan dari saksi, untuk beberapa orang saksi memberikan keterangan ada yang memberikan uang hingga Rp 50 juta.

”Tetapi tidak serta merta memberikan langsung uang Rp 50 juta, bertahap memberikannya. Jadi untuk yang lainnya belum tentu sama memberikan uang gratifikasinya,” tuturnya.

Dalam gratifikasi ini tidak mungkin dilakukan oleh atau hanya satu orang saja masyarakat atau bahkan publik harus ikut mengawal dan mengikuti perkembangan penanganan perkara tindak pidana gratifikasi pengadaan CPNS ini karena praktik gratifikasi ini seperti fenomena gunung es.

Boleh jadi hal itu bisa lebih banyak lagi terjadi dan harus menjadi perhatian dari pimpinan di dinas atau badan terkait kata dia dengan lebih meningkatkan pengawasan terhadap aparatur sipil negara atau pejabat PNS karena praktik gratifikasi ini tidak sehat dan dikhawatirkan akan melahirkan ASN yang tidak baik.

Jadi besar kemungkinan ketika diangkat menjadi PNS atau SN dengan cara gratifikasi nanti akan melakukan praktik gratifikasi yang sama untuk mendapatkan keuntungan atau pengganti uang saat melakukan gratifikasi tuturnya.

Pimpinan dan Sekertaris LSM GMBI Distrik Kabupaten Tasikmalaya

LSM GMBI, akan terus mengawal penegakan hukum dalam perkara gratifikasi ini, dan berharap APH terkait, pelakunya dijatuhi hukuman seberat-beratnya, untuk membuat efek jera bagi para pelaku lainnya.

Untuk mengawal dan mendorong proses hukum yang sedang berjalan Pimpinan Distrik LSM GMBI Kabupaten Tasikmalaya, Alex Ramdani, telah melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kabupaten Tasikmalaya, dengan nomor surat, 02/5pb/LSMGMBI.Kab TSM/V/2024. (19/4/24).

Sebagai Lembaga Sosial Kontrol kami LSM GMBI Distrik Kab. Tasikmalaya akan mengawal dan mendorong proses hukum yang sedang berjalan tersebut. Dengan harapan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatanya.” Ujar Alex.

“Kita harapkan Kasi Pidsus tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Kita bukan ingin latah atau ingin menjadi pahlawan kesiangan, tapi kita berharap menciptakan efek jera. Karena besar kemungkinan Ketika diangkat menjadi ASN dengan cara gratifikasi, nanti akan melakukan perilaku gratifikasi yang sama untuk mendapat keuntungan. Tegasnya Alex.

Lebih lanjut lagi Alex mengatakan bahwa, dalam mengawal dan mendorong proses hukum kasus ini, pihaknya telah berkirim surat kepada, Bupati Tasikmalaya, Kepala inspektorat Kab. Tasikmalaya, Ketua DPRD Kab. Tasikmalaya, dan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Tasikmalaya.

“Mudah mudahan perkara ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Nagara Kesatuan Republik Indonesia. Kami akan mengawal dan memantau hingga tuntas”. Tutup Alex

(Randika)