Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya Bagikan THR Dengan Modus Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat, DPC PWRI Layangkan Surat Konfirmasi, Ketua DPRD, Kabag Kesra Dan Kabag Umum Setda Bungkam!!!
Tasikmalaya, kabarsakti.com – Pemberian Tunjangan Hari Raya atau yang sering disebut THR, Sebuah tradisi yang sering dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, hal ini lumrah jika ini di lakukan oleh masyarakat sipil, namun jika hal ini di lakukan oleh Aparatur Sipil Negara, (ASN) atau orang yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Hal ini merupakan pelanggran atas UU dan atuaran aturan yang ada, salah satunya PP 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS, pada pasal 4 (8) dinyatakan bahwa, PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga mengamanatkan bahwa, menerima hadiah atau pemberian tersebut masuk dalam kategori gratifikasi atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
UU dan aturan sudah sangat jelas menegaskan tentang larangan bagi segenap pegawai negeri sipil (PNS) namun masih ada beberapa oknum Kepala Daerah yang diduga kuat memanfaatkan momentum hari raya idul fitri untuk dijadikan ajang manfaat untuk kepentingan politik dengan cara memberikan sejumlah cendera mata atau bingkisan THR dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang saat ini menjadi perbincangan publik, Diduga Memanfaatkan Momen Menjelang Pilkada 2024, Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto membagikan THR dengan modus Harmonisasi Tokoh Agama dan Masyarakat hingga mencapai puluhan miliyar rupiah.
Hasil investigasi tim media Kabar Sakti dan sejumlah awak media lain, pagu anggaran Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tersebut dibagi-bagi melalui beberapa bidang bagian termasuk pengelolaannya sebagai berikut:
- Untuk anggaran produksi kalender bergambar Bupati dan Camat serta untuk pemberian bingkisan THR untuk dibagikan kepada sejumlah tokoh agama sebanyak 5 (lima) orang per setiap Desa, staf Kecamatan, RT dan RW bergambarkan Bupati dikelola melalui Camat masing-masing sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan dengan jumlah anggaran menurut keterangan beberapa Camat yang enggan disebutkan namanya berbeda-beda disesuaikan berdasarkan jumlah Desa per wilayah masing-masing.
- Untuk pagu anggaran Bingkisan THR dengan gambar Bupati dan Istrinya serta Goodybag dan Isi nya bergambar Bupati dan Camat diproduksi dan dikelola oleh bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
- Untuk pagu anggaran pembuatan Spanduk dan Baliho bergambar Bupati di produksi dan dikelola oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan di Pasang disetiap pinggir jalan protokol oleh ASN Staf Kecamatan dan Staf Desa dengan masing-masing per Desa sebanyak 2 (dua) pcs dan per Kecamatan sebanyak 2 (dua) pcs.
Salah satu Jurnalis media Kabar Sakti yang tergabung di DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, meminta kepada Ketua DPC PWRI Kab. Tasikmalaya, Candra F, Simatupang, untuk melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Ketua DPC PWRI Kab. Tasikmalaya, Candra F, Simatupang, pihaknya telah meminta data anggaran APBD untuk hal tersebut, dengan nomor surat 040/DPC-PWRI-KAB.TASIK/IIII/2024 perihal Konfirmasi Terkait Anggaran Harmonisasi Tokoh Agama pada hari Selasa, 30 April 2024 yang lalu dengan batas waktu 3 X 24 jam. Namun sesampainya pemberitaan ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum juga memberikan keterangan ataupun jawaban secara tertulis dengan sejumlah alasan yang diberikan.
Bungkamnya pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ketua DPC PWRI Kab. Tasikmalaya, Candra, kembali melakukan konfirmasi melalui telepon whatsApp, kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi. Melalui telepon whatsApp Asep Sopari mengatakan jika pihaknya akan menggelar acara Banmus terlebih dahulu dan akan memanggil semua pihak terkait, (Selasa,7 Mei 2024).
Namun saat dikonfirmasi kembali melalui pesan singkat whatsApp miliknya, mengatakan, jika Komisi 1 (satu) akan memanggil pihak Kesra untuk jadwal konfirmasi bagian persidangan di Sekretariat Dewan setempat. (Rabu, 8 Mei 2024) “Nanti Komisi 1 akan manggil Kesra, untuk jadwal konfirmasi bagian persidangan di Setwan“, ucap Asep Sopari.
Lebih lanjut lagi Ketua DPC PWRI Kab. Tasikmalaya, Candra, menjelaskan bahwa, Selain DPRD setempat, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pun telah melayangkan surat konfirmasi yang sama perihal berapa jumlah pagu anggaran untuk produksi Spanduk dan Baliho bergambar Bupati yang dipasang di pinggir jalan protokol oleh ASN Staf Kecamatan dan Staf desa yang masing-masing Desa dan Kecamatan sebanyak 2 pcs.
Namun hingga pemberitaan ini diterbitkan, pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah belum juga memberikan jawaban secara tertulis. Sementara Kepala Bagian Umun Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya Herni Herliani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp pada hari Selasa, 30 April 2024 mengatakan, pihaknya tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Jelasnya.
“Terkait surat sudah diterima, pembuatan baliho bukan anggaran dari bagian umum, kita tidak membikin seperti itu. yang jelas bagian umum tidak terlibat dalam kegiatan tersebut“. ungkap Herni Herliani.
Selain pihak DPRD dan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pun melayangkan surat konfirmasi yang sama kepada bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Kabupaten Tasikmalaya perihal berapa jumlah pagu anggaran untuk Bingkisan THR dengan Gambar Bupati Tasikmalaya dan istrinya, serta pagu anggaran untuk pengadaan Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati dan Camat dengan nomor surat : 040/DPC-PWRI-KAB.TASIK/IIII/2024.
Melalui surat balasan nomor B/081/KI.03/Kesra/2024 yang dikirim melalui pesan singkat whatsapp milik salah satu staf Kesra atas nama Deni berbetuk PDF, mengatakan, jika apa yang telah dipertanyakan oleh pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas bahwa pihaknya mengakui tidak ada anggaran tersebut yang di bawah penguasaan bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA), (Rabu, 8 Mei 2024).
Pihak KESRA mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 4 ayat (3) setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut, untuk itu pihaknya mengatakan jika pertanyaan atau surat konfirmasi secara tertulis dari DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya dianggap belum dilengkapi dengan alasan permintaan informasi tersebut.
Meskipun sangat jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 terkait Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan bahwa : (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. dan (2) Informasi Publik yang di kecualikan bersifat ketat dan Terbatas. selain itu berdasarkan pasal 4 UU Pers No 40 Tahun 1999 terkait Pers dijelaskan bahwa Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan,atau pelarangan penyiaran dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai Hak mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Namun jawaban dari pihak Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas sangat tidak berkualitas dan terkesan kurang paham dengan alasan pihak media mempertanyakan atau melakukan konfirmasi terkait anggaran untuk Bingkisan THR dengan Gambar Bupati Tasikmalaya dan istrinya, serta pagu anggaran untuk pengadaan Goodybag dan isinya yang bergambar Bupati dan Camat yang telah dikelola oleh pihaknya tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F Simatupang mengatakan, dirinya mewakili seluruh pengurus dan anggota merasa menyayangkan dan prihatin dengan kurangnya komperatif pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tegasnya.
Sementra Bagian Umum dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya menyikapi surat konfirmasi terkait anggaran tersebut diatas, jawaban dari pihak Kesra seolah menganggap pertanyaan dari DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, dianggap belum lengkap.
“Saya sangat merasa menyayangkan dan prihatin sekali dengan ketidak komperatif nya pihak DPRD, Bagian Umum dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal menyikapi surat konfirmasi kami terkait pengelolaan anggaran Harmonisasi Tokoh Agama Dan Masyarakat tersebut.
Terlebih jawaban dari pihak Kesra yang dikirim melalui pesan singkat WhatsApp berbentuk PDF dengan jawaban yang sangat tidak berkualitas serta dinilai gagal paham dengan menyatakan jika apa yang kita pertanyakan kepada pihaknya dianggap belum dilengkapi dengan alasan permintaan informasi tersebut.
Padahal sangat jelas alasan nya dilampirkan untuk melengkapi informasi dan meminta keterangan dari pihaknya sebagaimana tugas fungsi seorang jurnalis yang memiliki hak mencari , memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Harusnya dia paham jika kebebasan pers adalah salah satu bentuk jaminan pemenuhan hak warganegara atas informasi, hak asasi manusia, dan hak untuk tahu yang lebih merupakan kewajiban negara ini untuk diberikan kepada wartawan. Hak untuk mendapatkan, mengolah dan menyampaikan informasi yang sepenuhnya harus dijamin oleh negara.
Bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia dan supremasi hukum. Saya akan segera melaporkan hal ini kepada pihak-pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti, mungkin mereka menganggap hal ini sepele“, ucap Ketua DPC PWRI Kab. Tasikamalaya, kepada seluruh pengurus dan anggotanya pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya, (Rabu, 8 Mei 2024).
(Tim).