Ade Sugianto Terancam Tidak Bisa Nyalon Kembali Sebagai Bupati Tasikmalaya
Tasikmalaya, kabarsakti.com,- Menjelang Pilkada 2024 yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2204 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2024, ditetapkan untuk pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian untuk pemungutan suara akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Bupati Tasikmalaya sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto terancam tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 di Pilkada 2024 mendatang.
Hal tersebut dikarenakan dirinya sudah terhitung menjabat selama dua periode terhitung pada saat dirinya menjabat sebagai PLT Bupati pada tanggal 5 September 2018 sampai dengan 19 November 2018.
Di masa jabatan pertamanya Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Difinitif sejak tanggal 19 November 2018 sampai dengan 19 April 2021, sehingga total masa jabatan pertama dirinya terhitung lebih dari dua tahun enam bulan empat belas hari.
Masa jabatan untuk periode yang kedua kalinya dirinya terpilih menjadi Bupati periode 2021-2024, dengan demikian termaknai bahwa Ade Sugianto telah menjabat selama dua periode secara berturut-turut.
Selain peraturan dan perundang-undangan diatas, pihak Komisi II DPR RI sedang menggodog Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang syarat-syarat pencalonan Kepala Daerah yang salah satunya adalah kriteria Kepala Daerah yang telah menjalankan dua kali masa jabatan.
Kriteria untuk dua kali masa jabatan itu adalah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama. Selanjutnya, kriteria dua kali masa jabatan itu dua kali menjabat jabatan yang sama tetapi tidak berturut-turut.
Yang ketiga, yaitu dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda. Untuk yang ketiga ini dapat pula diterjemahkan bahwa bila ada penggantian Kepala Daerah karena sesuatu hal, maka ketika Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah tersebut sebagai Pejabat semetara atau pelaksana tugas, maka itu sudah masuk hitungan sebagai Kepala Daerah.
Meskipun PKPU terbaru ini belum disahkan, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengatur terkait batasan periodisasi masa jabatan Presiden, yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dengan pengertian ini, maka masa jabatan demikian berlaku juga bagi setiap Kepala Daerah baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan demikian, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jabatan-jabatan dalam Pemerintahan, baik menurut konstitusi maupun perundang-undangan lainnya dilakukan pengaturannya semua tingkatan jabatan hanya boleh dijabat dua periodisasi masa jabatan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Chandra F. Simatupang mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada), pada pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada khususnya frasa “belum pernah menjabat sebagai Gubernur/Bupati/Walikota”.
“Jika mengacu dari sejumlah peraturan dan perundang-undangan diatas, jelas Ade Sugianto tidak bisa mencalonkan kembali sebagai calon Bupati periode 2024-2029 mendatang, karena Ade Sugianto telah terhitung dua periode menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya. Ujarnya.
Secara rinci Chandra menerangkan bahwa pengaturan tersebut telah sangat jelas dan tidak multitafsir karena menurutnya, seorang Kepala Daerah selain dipilih oleh rakyat, juga harus menjalankan undang-undang guna menciptakan kesejahteraan rakyat. Sehingga, perlu adanya pembatasan periode jabatan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan. Ucapnya.
Lebih lanjut lagi candra mengatakan bahwa, dengan adanya pembatasan ini, diharapkan bisa mengurangi keinginan petahana untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah tata pemerintahan, agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, serta memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia yang lain yang berkompeten sebagai Kepala Daerah pada periode berikutnya. Ujarnya.
Menganalisa kondisi pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, Ketua PWRI Kab. Tasikmalaya, Chandra, pada Jum’at, 17 Mei 2024, yang lalu memberikan materi kepada seluruh pengurus dan anggota PWRI Kab. Tasikmalaya, untuk ikut serta melakukan kontrol sosial dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
“Jika mengacu kepada sejumlah peraturan dan perundang-undangan diatas, jelas Ade Sugianto tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai calon Bupati periode 2024-2029 mendatang, karena Ade Sugianto telah terhitung dua periode menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tasikmalaya”. tutupnya.
(Randika)