Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada 10-11 April 2024 ini, Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. (28/03/24)

Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Untuk menjaga integritas profesi wartawan, yang tergabung di DPC PWRI kabupaten tasikmalaya, Ketua DPC PWRI kabupaten Tasikmalaya, Candra.f menghimbau kepada perusahaan pers untuk menjalankan kewajibannya memberikan haknya kepada pegawai/wartawannya. Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban dan keharusan setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

“Tolong disimak dan dipahami, surat edaran Dewan Pers tersebut melarang wartawan atau organisasi pers meminta-minta THR kepada seluruh instansi atau pihak-pihak terkait lainnya baik pemerintahan maupun swasta,meminta THR, tapi setiap perusahaan pers wajib memberikan THR kepada setiap karyawan atau wartawannya”. Ujar Candra.

“Saya saja hanya sebagai Ketua Organisasi Pers di Tasikmalaya ini, pada hari H nya nanti saya akan memberikan THR kepada pengurus dan anggota saya, hanya saja ini kebijakan dari Ketua atas dasar kepedulian dan kecintaan terhadap seluruh pengurus dan anggota nya”. Jelasnya.

Statemen ketua DPC PWRI kabupaten Tasikmalaya berlandaskan surat edaran nomor : 364/DP/K/III/2024 perihal Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 2024, yang di keluarkan oleh Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.,

Surat edaran tersebut tentang himbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Menyikapi hal ini, Candra. F, Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, menghimbau kepada anggotanya untuk tetap menjaga adat ketimuran, dan tetap menjaga marwah organisasi PWRI, dalam menyikapi surat edaran dari dewan pers tersebut.

“Namun demikian tetap ada yang harus kita jaga yaitu adat ketimuran sebagai kearifan lokal, silahkan jika ada yang memberi atas dasar kedekatan atau hubungan baik dan lainnya, asal jangan ada yang merasa keberatan dari pihak sipemberi, dan tidak ada paksaaan atau intimidsai dari yang meminta”.ucap Candra.

Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan salah satu poin didalam surat edaran dewan pers tersebut adalah, pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan, meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, wajib untuk ditolak.

“Jika ada oknum wartawan yang tergabung di PWRI Kabupaten Tasikmalaya, yang meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, tolong dicatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melaporkannya ke pada saya”. tegas Candra.

Candra.F juga memaparkan bahwa, diakhir surat imbauan tersebut, dijelaskan bahwa keputusan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.

(Randika)