Jakarta, kabarsakti.com  – Badan Pemantau Dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 TIPIKOR) Lembaga Aliansi Indonesia, Melakukan Aksi damai di depan Pintu Utama/Halaman Depan Kantor Kejagung RI, Pada kamis, 18 April 2024, Untuk Mendukung Kinerja Kejagung RI, atas keberhasilan membongkar kasus terkait adanya dugaan praktik penambangan timah di wilayah Babel, yang mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tataniaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, Sekaligus Mendesak Percepatan Penanganan Kasus Timah Babel, kepada KEJAGUNG RI untuk menuntaskan kasus yang sangat merugikan negara hingga mencapai Rp 271 triliun. (Jakarta, 18 April 2024).

BP2 TIPIKOR, LAI, dalam melakukan aksi damainya pada hari ini, dimulai dari Titik Kumpul di Sekretariat DPP LAI, Jl. Pintu II TMII, Jakarta Timur. Estimasi masa sekitar 100 Orang Anggota LAI. Aksi tersebut dipimpimpin langsung oleh Ketua BP2 TIPIKOR Agustinus Petrus Gultom, SH, dan di dampingi oleh Sekretaris BP2 TIPIKOR, Randika Puri, Sebagai Penangungjawab atau Korlap Aksi.

Dalam aksi damai tersebut para masa aksi mebawa karangan bunga, serta membentangkan beberapa spanduk yang diantaranya bertuliskan CUKONG-CUKONG KAYA RAYA KERUK TIMAH DI BABEL 70 RIBU WARGA BABEL MASIH HIDUP MISKIN.

Provinsi Bangka Belitung dikenal sebagai penghasil timah. Dalam praktiknya penambangan timah ilegal di wilayah itu marak, sehingga mengakibatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tataniaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, dalam jumlah yang cukup besar.

Menurut data Kementerian ESDM, setidaknya 537 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Diantaranya 3 IUP Eksplorasi dan 534 IUP Operasi Produksi. Adapun IUP timah Itu paling banyak tersebar di wilayah Bangka Belitung (Babel) dengan jumlah mericapai 504 IUP Kemudian Kepulauan Riau ada 21 IUP, Riau 1 IUP dan Kalimantan Barat 11 IUP.

Menurut Data, ada 25 perusahaan tambang timah khususnya IUP OP yang aktif produksi timah di Indonesia, diantaranya  25 Perusahaan IUP OP ini aktif menambang di Kepulauan Bangka Belitung dan ada juga yang di Kepulauan Riau.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan yang dilihat pada Senin (1/4/2024) menunjukan sekitar 68,69 ribu penduduk Bangka Belitung masih dalam kondisi hidup miskin per Maret 2023. Padahal Provinsi Bangka Belitung dikenal sebagai salah satu daerah penghasil timah terbesar di dunia, meskipun daerahnya kaya akan komoditas, akan tetapi sekitar 70 ribu warganya masih hidup dalam kondisi miskin.

Ketua BP2 Tipikor mengatakan bahwa, Diduga kondisi tersebut karena diakibatkan 25 Perusahaan IUP OP ini aktif menambang di Kepulauan Bangka Belitung melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Timah dengan menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat. Padalah jelas, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat berat. Jelas Agustinus.

Ketua BP2 Tipikor LAI. Agustinus Petrus Gultom sangat mengapresiasi kinerja dan keberanian Jampidsus, Febrie Adriansyah, beserta jajarannya dalam pemberantasan mega korupsi dan mafia tambang yang merugikan negara dan kerusakan lingkungan hingga senilai ratusan Trilyun Rupiah.

“Namun kami juga mendesak pihak Kejagung untuk tidak tebang pilih, karena ada puluhan perusahaan lainnya, semisal PT Babel Inti Perkasa (PT BIP) serta pengawas dari berbagai instansi terkait yang belum tersentuh. Pihak-pihak ini juga harus diperiksa”. Ujarnya.

Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom, Menyatakan bahwa, “Tanpa mengurangi apresiasi terhadap keberhasilan kinerja Kejagung RI yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi super kakap tersebut, Tapi kenyataannya masih ada puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah itu dan belum tersentuh hukum”. Katanya.

“Saya berharap Kejagung tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijadikan tersangka yang hingga saat ini berjumlah 16 orang dan 20 perusahaan yang telah di periksa, karena masih ada pihak-pihak lainnya yang terlibat dan belum tersentuh dalam kasus tersebut”. Ujarnya.

Lebih lanjut lagi Ketua BP2 Tipikor LAI, menjelaskan bahwa, Salah satu diantara perusahaan yang melakukan praktik penambangan timah di wilayah tersebut adalah  Perusahaan PT. BABEL INTI PERKASA, Riwayat Perusahaan, PT Babel Inti Perkasa Didirikan pada tahun 2008, PT Babel Inti Perkasa diambil alih oleh Manajemen PT Bukit Timah pada Juni 2012.

Pembangunan pabrik PT Babel Inti Perkasa oleh Manajemen baru yang berlokasi di Pulau Belitung, selesai pada awal tahun 2013. Dengan Alamat Perusahaan, di Jalan Tengah Dusun Lintang, Lintang, RT 01 RW 01 Desa Lintang, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Hasil investigasi BP2 TIPIKOR LAI, Perusahaan tersebut berdiri sejak tahun 2008, PT. Babel Inti Perkasa kemudian diambil alih oleh Manajemen PT Bukit Timah pada Juni 2012, semenjak diambil alih oleh Manajemen PT Bukit Timah, diduga, perusahaan tersebut tidak pernah turut berpartisipasi dan berkontribusi serta mengintegrasikan program CSR.

Agustinus mengatakan bahwa, program CSR wajib dilaksanakan oleh setiap usaha bisnis, termasuk yang bergerak di bidang pertambangan seperti perusahaan tambang Pt. Babel Inti Perkasa, “Setiap bisnis tentunya mempunyai tanggung jawab sosial, baik kepada masyarakat maupun lingkungan sekitar”. Ujarnya.

“Kuat dugaan bahwa PT Babel Inti Perkasa (PT BIP) salah satu pemain besar yang patut untuk diperiksa, karena disinyalir melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Timah dengan menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat. Padalah jelas, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat berat’’. Lanjutnya

Agustinus berharap, “Terungkapnya kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memilah-milah mana yang benar-benar tambang rakyat dan mana yang hanya menjadikan tambang rakyat sebagai kedok untuk merampok kekayaan negara dan merusak lingkungan secara ugal-ugalan. Kejagung diharapakan jangan tebang pilih”. Katanya.

“PT. BIP harus segera diperiksa. Salah satu pemegang sahamnya diduga pemain tambang di Babel. Penyidik mestinya juga memeriksa pihak Kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup, Minerba, Ditjen Pajak, dan instansi terkait lainnya untuk mengusut penyimpangan dari data yang mereka miliki dan hasil laporan pihak perusahaan yang disampaikan per-enam bulan”. Lanjutnya.

Menurut Ketua BP2 TIPIKOR, LAI, Masih Ada Pemain Besar yang Belum Tersentuh dalam Kasus Mega Korupsi PT. Timah, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih, “Kejagung tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijaidikan tersangka yang hingga saat ini berjumlah 16 orang dan 20 perusahaan yang telah di periksa, karena masih ada pihak-pihak lainnya yang terlibat dan belum tersentuh dalam kasus tersebut”. Tutupnya.

(Red)