Pada hari Rabu Tanggal 31 Mei 2023, Sekretaris Departemen BP2 TIPIKOR Lembaga Aliansi Indonesia Randika Puri menerima Berkas Surat Keterangan Kronologis dan selanjutnya disebut Pelayanan Advokasi dan Bantuan Hukum, untuk bertindak mewakili dan/atau mendampingi Adin Hermawan warga Kp. Caringin Ds. Kutawaringin, Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya guna melakukan klarifikasi, mengadvokasi dan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran atau melawan hukum. (Rabu, 31 Mei 2023)

Dalam Surat Keterangan Kronologis tersebut menjelaskan telah terjadi dugaan kasus pengancaman kepada Adin Hermawan warga Kp. Caringin Ds. Kutawaringin, Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya yang di lakukan Oleh ASM.

Menurut keterangan korban pada hari senin tanggal 29 Mei 2023, Korban bersama 2 rekannya mengunakan sepada motor dalam perjalanan menuju Singaparna, dilokasi jauh dari pemukiman penduduk dan kanan serta kirinya tebing dan perkebunan kayu, korban di berhentikan oleh pelaku ASM, setelah berhenti ASM langsung marah marah dan membentak bentak, Serta menghunuskan golok dari serangkanya dan golok tersebut di acung acungkan kepada korban.

Korban dituduh menjadi nara sumber atau pemberi informasi kepada seseorang atas sebuah pekerjaan perbaikan jalan, dari Program Ketahanan Pangan yang dilaksanakan oleh pihak Desa Kutawaringin yang bersumber dari Dana Desa, yang terletak di Kp. Jaringao, Ds Kutawaringin, Kecamatan Salawu, Pekerjaan tersebut menurut informasi di kelola oleh UT anak dari ASM.

Atas kejadian tersebut Adin Hermawan alias Keuyeup warga Kutawaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Menunjuk Lembaga Aliansi Indonesia sebagai pilihan dan alternatif terakhir, untuk mewakili dan mendampingi dirinya dalam mencari keadilan, Pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 di damping oleh Tim Departemen BP2 TIPIKOR Lembaga Aliansi Indonesia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Salawu.

Hal senada juga dikatakan oleh Hendra K Anggota Divisi Informasi dan data BP2 Tipikor yang ikut mendampingi dan membuat laporan atas kejadian tersebut di Polsek Salawu, Lebih lanjut lagi Hendra K mengatakan bahwa saat ini kasusnya telah di tanganiĀ  oleh Kanit Reskrim Polsek Salawu Bapak Johan Ertha.

Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas oleh pihak Polsek Salawu, bukan hanya kasus pengancamannya saja namun harus diusut sampai persoalan yang menjadi sebab dan musabab yang mengakibatkan timbulnya tindak pidana pengacaman kepada Klien kami Adin Hermawan. Pungkasnya.

 

(Randika)